Hadapi Yusril, Demokrat Serahkan Bukti Penguat ke Kemenkumham

Hadapi Yusril, Demokrat Serahkan Bukti Penguat ke Kemenkumham

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 11:21 WIB
Jakarta -

Partai Demokrat bersama kuasa hukum menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kedatangan Partai Demokrat untuk memberikan sejumlah bukti penguat atas gugatan uji materiil AD/ART yang diajukan kubu KLB Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).

"Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Heru menuturkan tujuan diberikannya bukti-bukti penguat itu untuk membentengi aspek hukum dari gugatan tersebut. Sebab, kata Heru, yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, karena yang menjadi termohon adalah Kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat, makanya kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon," tuturnya.

Heru mengatakan, selain fakta hukum dan bukti faktual, Partai Demokrat menyerahkan keterangan ahli yang menganggap gugatan uji materiil yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum kubu KLB Moeldoko itu tidak lazim. Heru menyebut yang bisa dijadikan sebagai objek permohonan gugatan adalah peraturan hukum, bukan keputusan menteri.

ADVERTISEMENT

"Di samping bukti-bukti fakta hukum, bukti-bukti faktual, juga ada keterangan-keterangan ahli yang sudah menganalisis terhadap proses pengajuan termohon uji materiil yang tidak lazim. Karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri, sementara dalam hukum acara uji materiil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan baru pertama kali ada uji materiil terhadap keputusan menteri. Dia menilai proses yang berjalan saat ini sebagai sebuah kompetisi absolut.

"Di sisi yang lain, keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi ini suatu kompetensi absolut yang sebenarnya, tidak bisa diterobos karena.... Namanya kompetisi absolut, jadi tidak ada peradilan lain selain peradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang," ungkap Heru.

"Seharusnya yang bisa diuji dalam hak uji materiil adalah peraturan, yaitu baru pertama kali adanya uji terhadap keputusan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Partai Demokrat (PD) menduga Yusril Ihza Mahendra membela empat mantan kader menggugat AD/ART Demokrat karena dimanfaatkan 'hidden power' untuk menyingkirkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilpres 2024. Mantan kader Partai Demokrat, Marzuki Alie, menilai dugaan tersebut khayalan yang terlalu jauh.

"Jangan selalu berhalusinasi, berkhayal terlalu jauh. Jangan juga ambisi mengorbankan kepentingan rakyat," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (13/10).

Marzuki Alie bercerita soal pesan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal mencalonkan pemimpin. Namun, menurut Marzuki, yang terjadi di Demokrat saat ini justru berbeda dari pesan SBY.

"Dulu SBY selalu mengingatkan bahwa mengurus negara bukan persoalan elektabilitas, tapi kemampuan dan pengalaman. Saat itu ada istri kader mau maju kepala daerah di Pacitan, survei bagus, tapi yang dipilih birokrat yang pengalaman," ujarnya.

Menurut Marzuki Ali, pesan SBY itu tak dipahami oleh kader Demokrat. Marzuki lantas menyindir ambisi pribadi di atas kepentingan bersama Partai Demokrat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads