Demokrat Klaim Ada Eks Kader yang Cabut Gugatan AD/ART Partai di MA

Demokrat Klaim Ada Eks Kader yang Cabut Gugatan AD/ART Partai di MA

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 15:44 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Partai Demokrat (PD), Hamdan Zoelva, mengatakan dua dari empat orang penggugat AD/ART Demokrat telah mencabut gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah mantan Ketua DPC PD Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto dan Yosef Benediktus Badeoda.

"Bahwa di situ ada 4 orang pemohon. Nah salah satu pemohon namanya Nur Rahmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana telah mencabut permohonannya. Kemudian banyak diikuti dalam permohonan JR, pandangan atau affidavit dari Yosef Badeoda," kata Hamdan di DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Hamdan membeberkan penggugat bernama Yosef mencabut affidavit. Pencabutan, kata Hamdan, dilakukan setelah mereka memperoleh informasi dari PD mengenai hal-hal yang terjadi dalam kongres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah Yosef itu mencabut affidavit. Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit," jelasnya.

Hamdan menjelaskan, dalam menyelesaikan persoalan AD/ART, PD tidak perlu mencari terobosan hukum. Hamdan mengatakan PD memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal partai, termasuk persoalan AD/ART.

ADVERTISEMENT

"Jika membaca dengan saksama Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Parpol dan AD/ART Partai Demokrat, tidak perlu cari terobosan hukum untuk menyelesaikan keberatan atas AD/ART Partai Demokrat. Partai Demokrat telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai," jelasnya.

"Penjelasan Pasal 32 UU Parpol jelas bahwa keberatan atas keputusan partai dalam hal ini termasuk keputusan kongres, adalah salah satu jenis perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lebih lanjut Hamdan menyampaikan, jika ada anggota partai yang keberatan atas putusan dari proses internal, ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut, uji materi yang diajukan Yusril dan kawan-kawan (dkk) bukan sebuah terobosan hukum, melainkan usaha penyimpangan hukum.

"Jika keberatan atas keputusan proses internal, dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materi yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads