Kasus open booking online (BO) Aulia Rafiqi (23) kini menemui titik terang. Motor milik Aulia yang sempat dirampas pelaku kini telah ditemukan.
Aulia Rafiqi menjadi korban perampasan di daerah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus itu bermula saat Aulia melakukan transaksi open booking online (BO) dengan perempuan yang ia kencani.
Berikut progres pengungkapan polisi terkait kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor Aulia Ditemukan
Hasil penelusuran Polsek Bekasi Selatan, motor Aulia ditemukan di Babakan, Kota Bekasi. Motor tersebut diambil oleh salah satu teman dari perempuan yang di-booking oleh Aulia.
"Kami sudah dapatkan sepeda motor korban. Diamankan di daerah Babakan," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Roy Situmorang saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
Penemuan motor Aulia didapatkan setelah polisi memeriksa satu pelaku perampasan yang sebelumnya telah ditangkap. Pelaku mengaku menyimpan motor tersebut di rumah kakaknya.
"Jadi keterangan pelaku yang sudah ditangkap setelah kita selidiki ternyata motor itu ditaruh di tempat kakaknya dan kakaknya nggak mau nerima. Jadi ditaruh aja di luar gitu," ujar Roy.
1 Pelaku Ditangkap
Untuk diketahui, polisi tengah menyelidiki adanya kasus dugaan perampasan yang menimpa Aulia Rafiqi, tersangka kasus laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur. Satu orang pelaku telah ditangkap polisi.
"Sudah ada satu pelaku yang kita amankan," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10)
Erna belum memerinci terkait penangkapan pelaku. Namun dia menyebut pelaku merupakan seorang laki-laki.
"Pria, ditangkap di Bekasi," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat Video: Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO
Aulia Sempat Dituduh Bawa Narkoba
Kasus perampasan ini bermula ketika Aulia berkencan dengan perempuan yang dikenal melalui internet. Aulia dan pasangan kencannya lalu terlibat cekcok, karena Aulia tidak mampu membayar tarif Rp 500 ribu yang ditetapkan pasangan kencannya.
Pasangan kencannya kemudian memanggil teman-temannya. Peristiwa perampasan terhadap Aulia itu kemudian terjadi di lokasi.
Menurut Roy, para pelaku merampas barang Aulia diawali dengan tuduhan membawa narkoba.
"Keterangan dari korban udah selesai sebetulnya masalah open BO. Justru dia dituduh ada narkoba. Dari situ mereka berawal meras ya," terang Roy
Aulia Tersangka Laporan Palsu
Peristiwa ini membuat Aulia merasa malu untuk berterus terang ke keluarga. Sehingga, Aulia merekayasa cerita seolah-olah dirinya dibegal komplotan di BKT, Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan polisi diketahui Aulia membuat keterangan palsu. Aulia diketahui menjadi korban perampasan usai melakukan open BO lewat aplikasi MiChat.
Aulia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas laporan palsu tersebut.
"Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan. Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu (10/10).
Berikut bunyi Pasal 220 dan Pasal 242 KUHP:
Pasal 220 berbunyi:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 242 berbunyi:
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Deretan Kasus Open BO yang Bikin Geger |
Simak pengakuan Aulia soal kebohongannya, di halaman selanjutnya
Aulia Mengaku Bohong
Aulia mengaku peristiwa begal yang dia laporkan di Polres Metro Jakarta Timur hanya rekayasa. Aulia mengakui dirinya telah berbohong.
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax," kata Aulia dalam keterangan video yang diterima detikcom, Sabtu (9/10).
Aulia kemudian menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut. Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open booking online (BO) seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Namun kedua pihak kemudian berseteru karena adanya ketidaksesuaian tarif.
"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View, Bekasi, lantai 9. Kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan," terang Aulia.
Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan. Telepon seluler (ponsel) dan uang Aulia lalu diambil oleh para pelaku.
"Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," jelas Aulia.
Aulia meminta maaf kepada jajaran kepolisian atas keterangan palsu tersebut.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia," tambahnya.