Aulia Rafiqi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan laporan palsu terkena begal padahal open BO di Polres Metro Jakarta Timur. Sejumlah kasus open BO yang berujung pada perampasan uang dan barang juga pernah terjadi sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, laporan palsu itu berawal dari transaksi Aulia di aplikasi MiChat. Karena cekcok terkait tarif open BO, sepeda motor, dan handphone Aulia justru diambil. Sayangnya, alih-alih mengakui kejadian sebenarnya, Aulia justru mengarang cerita soal pembegalan.
Seorang wanita berinisial M alias I (41) ditangkap polisi. M diciduk karena menipu pria hidung belang di Medan dengan modus open BO.
"Petugas berhasil menangkap pelaku seorang wanita berinisial M alias I," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Theo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/9). Saat itu M sedang berada di rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Kemudian, pelaku lainnya, GP alias T, seorang pria, mengatakan kepada M alias I bahwa tak lama lagi ada datang tamu yang mau open BO (istilah kencan dalam prostitusi).
Tak lama, korban berinisial MSI pun sampai di rumah para pelaku. Saat tiba, korban langsung mengatakan kepada M wajahnya tak sesuai di aplikasi yang dia pesan.
Lalu GP alias T datang memarahi keduanya. GP mengatakan ke M untuk meminta uang kamar kepada korban. Korban yang tak mau ribut langsung memberikan uang lagi Rp 100 ribu ke M sesuai dengan perjanjian. Dia kemudian pergi dari tempat tersebut.
Selang beberapa saat, korban kembali datang untuk menebus barangnya itu. Namun GP alias T menaikkan harga kamar itu menjadi Rp 1,2 juta. Korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Helvetia.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan. Petugas lalu menangkap M, sedangkan GP masih diburu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.
2. Sleman
Kasus penipuan open BO juga pernah terjadi di Sleman. Sepasang kekasih berinisial LK (26) dan NA (19) diringkus jajaran Polsek Depok Barat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus cari korban lewat aplikasi kencan atau Open BO.
"Mereka ini pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lintas wilayah. Korban-korbannya mayoritas penjaja open BO (PSK online). Nyari korban lewat aplikasi kencan online Tantan," kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo saat jumpa pers di Mapolsek Depok Barat, Sleman Rabu (17/3/2021).
Kedua pelaku, kata Dewo, memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka laki-laki mencari korban yang merupakan PSK online. Sementara tersangka perempuan mencari korban laki-laki dengan dalih mau diajak kerja sama bisnis.
Kasus ini kemudian terungkap setelah ada beberapa korban melapor. Polisi kemudian menelusuri keberadaan keduanya. Dua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada 17 Februari lalu.
Sejauh ini di Sleman tercatat ada tiga korban laki-laki. Sementara untuk wilayah lain, Dewo mengaku masih menunggu informasi dari Polres maupun Polda lainnya.
Pasangan kekasih asal Bandung, Jawa Barat, ini diduga hanya menggasak ponsel korban karena dianggap barang yang mudah dijual. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku belajar kriminal dari ayah si LK. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk bertahan hidup.
Keduanya kini telah ditahan oleh Polsek Depok Barat. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, dompet dan uang hasil penjualan ponsel. Mereka terancam Pasal 377 KUHPidana dan atau 373 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
3. Surabaya
Seorang pria di Surabaya juga pernah menjadi korban open BO. Pria ini memesan si wanita panggilan lewat aplikasi MiChat.
Pria yang jadi korban penipuan ini adalah KN (25). Sadar telah ditipu, KN segera melapor ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada akhir Oktober tahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mem-booking pelaku yang bernama Ifa (22) lewat aplikasi MiChat. Setelah melakukan deal harga, mereka bertemu di hotel yang sudah disepakati di Jalan Kusuma Bangsa.
Belum sempat melakukan hubungan badan, pelaku meminjam HP KN dengan alasan akan digunakan untuk mentransfer uang. KN pun tanpa curiga meminjamkan HP-nya.
"Setelah keduanya berada di dalam kamar hotel, pelaku pura-pura meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk transfer ke bank. Setelah HP dibawa, pelaku langsung keluar hotel dan korban menunggu pelaku hingga lama, namun pelaku tidak kembali. Korban mencari serta menghubungi nomor telepon yang ada di MiChat, namun sudah off," ungkap Sutrisno kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Setelah 3 bulan buron, pelaku akhirnya dapat ditangkap. Pelaku ditangkap pada akhir Januari 2021. Pelaku dapat diamankan di hotel di wilayah hukum Polsek Genteng selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek untuk proses penyidikan," beber Sutrisno.
Dari keterangan pelaku yang didapat oleh tim penyidik, pelaku merupakan seorang janda yang mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dengan modus yang sama via MiChat.
4. Banyuwangi
Ada lagi pria yang memesan wanita open BO tetapi yang didapat malah waria. Sialnya lagi, ia harus kehilangan HP dan uang jutaan rupiah setelah dipukuli waria tersebut.
Korban adalah ES, warga Banyuwangi. Pria 32 tahun itu menggunakan jasa MiChat saat hasratnya sudah tak kuat. Lewat aplikasi tersebut, korban deal Rp 1,5 juta dengan perempuan yang fotonya terlihat cantik di dalam aplikasi. Mereka janjian di sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmat.
Saat membuka pintu kamar hotel dan masuk, korban kaget karena wajah di dalam kamar bertolak belakang dengan wajah di aplikasi. Korban tahu jika wajah itu adalah wajah waria. Dan tidak hanya satu, ada tiga waria di dalam kamar.
Korban pun akhirnya mengurungkan niatnya karena tidak sesuai dengan deal di awal. Namun para waria tersebut tak sepakat. Mereka langsung mengeroyok, memukuli korban. HP dan uang Rp 1,5 juta sukses dirampas. Korban pun lapor polisi.
Polisi akhirnya menangkap para waria tersebut. Mereka adalah AP (24), D (23), dan MA (27).
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, para pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama.
"Pengakuannya sudah dua kali, ngakunya di Surabaya semuanya," kata Sutrisno.
5. Bekasi
Terbaru ialah kasus yang menimpa Aulia. Aulia awalnya mengaku ditodong celurit hingga disetrum kawanan begal di BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur. Aulia menyebut handphone dan uang ludes dibawa para pelaku.
Dalam pengakuan awalnya, Aulia baru pulang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, hendak ke rumah kakaknya di Bekasi pada Rabu (6/9/2021) dini hari. Ia pun melanjutkan perjalanan pulang ke rumah sang kakak dengan menebeng kendaraan warga yang melintas.
"Saya kan nggak ada kendaraan, nebeng-nebeng orang, terus nyambung-nyambung minta tolong aja," ujar Aulia saat dihubungi Kamis (7/10).
Aulia mengaku dibegal di BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (6/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Dia baru dilepaskan oleh para pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari Aulia. Namun rupanya laporan dari Aulia itu palsu. Aulia berbohong.
Hasil pemeriksaan pelapor dan penyelidikan di lokasi yang telah dilakukan, terungkap bahwa Aulia memberikan keterangan palsu. Dari video yang diterima detikcom, Aulia mengakui laporannya palsu.
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax," kata Aulia dalam keterangan video yang diterima detikcom, Sabtu (9/10/2021).
Aulia kemudian menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut. Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open booking online (BO) seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Namun kedua pihak kemudian berseteru karena adanya ketidaksesuaian tarif. Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan. Handphone dan uang Aulia lalu diambil oleh para pelaku.
Aulia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan laporan palsu. Polisi pun mengungkap motif Aulia melakukan aksi tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online (BO) dengan perempuan lewat aplikasi MiChat. Namun, saat terjadi transaksi, Aulia Rafiqi ternyata tidak sanggup membayar tarif teman kencannya tersebut.
"Karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencan, motor dan handphone diambil sehingga yang bersangkutan untuk melaporkan pada keluarga atau orang lain. Dia (mengaku) dibegal, maka bikin laporan palsu," kata Fanani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).