Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 5 muncikari prostitusi online terhadap anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Selain menjajakan untuk lelaki hidung belang, komplotan muncikari ini tega memperkosa korbannya.
"Ada juga (yang diperkosa tersangka), hampir semua (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Kelima muncikari itu ialah CD (25) sebagai pengantar-jemput korban atau joki, FH (18) yang menjual korban via online, AM (36) sebagai penyewa apartemen penampung korban, AL (19) sebagai jual korban via online, DA (19) sebagai jual korban via online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban prostitusi online ditarif Rp 250.000-Rp 750.000. Azis menyebut para korban sudah belasan kali melayani lelaki hidung belang.
"Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara ekonomis maupun seksual itu masing-masing dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000. Mereka sudah melayani atau mendapatkan order beberapa kali, hingga belasan kali bahkan puluhan kali sampai di bulan Oktober kita ketahui tersebut," ungkapnya.
Azis menambahkan, dari hasil pemeriksaan, salah satu korban bahkan mengaku sudah lebih dari 17 kali dipaksa melayani pria hidung belang.
Simak di halaman selanjutnya, awal mula kasus ini terungkap.
Saksikan video 'Terjebak dalam 'Selimut Hidup':
Berawal dari Laporan Ortu Korban
Sebelumnya, Azis menerangkan penangkapan terhadap kelima muncikari itu bermula pada September lalu, ketika ada seorang ibu yang mencari anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah. Sudah mencari ke sana-kemari tak juga ketemu, akhirnya sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Depok.
"Polres Depok kemudian koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan akhirnya terdeteksi ni anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan," lanjut Azis.
Selain korban yang dilaporkan oleh orang tuanya, polisi mengamankan 1 korban anak perempuan lain yang juga dijual oleh para tersangka. Kedua korban berusia 16 tahun.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 jo 75 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
detikcom telah menghubungi pihak pengelola Apartemen Kalibata City untuk meminta tanggapan terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Kalibata City belum memberikan tanggapannya.