Pengelola dalam Radar Polisi Usai Apartemen Jadi Sarang Prostitusi

Round-Up

Pengelola dalam Radar Polisi Usai Apartemen Jadi Sarang Prostitusi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 23:02 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Jakarta -

Penyidikan kasus prostitusi ABG di apartemen di Pulogebang, Jakarta Timur, terus berlanjut. Pengelola apartemen kini dalam radar polisi usai temuan beberapa unit yang dijadikan 'sarang' prostitusi.

Penyidikan ini bermula ketika polisi mengamankan 3 ABG perempuan yang dipaksa dijadikan PSK online oleh muncikari yang juga pelaku anak di bawah umur, pada Rabu (29/9) lalu.

Berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan praktik prostitusi tidak hanya terjadi di 1 unit, melainkan di 6 unit. Mendasari temuan itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap pengelola apartemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan nggak cuma gerebek satu kamar. Hari Kamis (30/9) kita pengembangan ada beberapa kamar. Ada enam (kamar) kayaknya dalam satu tower," kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dihubungi detikcom, Senin (4/10/2021).

Menurut Dedi, modus praktik prostitusi di enam kamar tersebut masih sama seperti kasus serupa yang telah diungkap polisi. Para pelaku memasarkan layanan itu lewat aplikasi media sosial.

ADVERTISEMENT

"Ada yang pakai MiChat, ada yang pakai WeChat, ada yang pakai Line," terang Dedi.

Pengelola Apartemen Dipanggil

Polisi memanggil pengelola apartemen untuk meminta keterangan terkait praktik prostitusi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pengelola terkait praktik prostitusi ABG di lokasi.

"Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," terang Dedi.

Pengelola apartemen sudah dipanggil beberapa waktu lalu, tapi tidak datang. Polisi kembali memanggil pengelola untuk diperiksa hari ini, tapi hingga sore tadi pengelola belum datang memberikan keterangan.


Halaman selanjutnya, polisi ancam jemput paksa pengelola apartemen

Polisi Ancam Jemput Paksa Pengelola

Pihak kepolisian mengancam akan menjemput paksa pengelola apartemen jika hingga malam ini tidak juga memberikan keterangan kepada polisi. Hingga sore tadi, pengelola apartemen belum memenuhi panggilan polisi.

"(Pengelola) belum memenuhi panggilan. Kalau nggak datang ya perintah membawa," terang Dedi.


Kesaksian Sekuriti

Sementara polisi telah meminta keterangan dari sekuriti apartemen tersebut. Berdasar keterangan sekuriti ini diketahui bahwa apartemen tersebut diduga telah menjadi 'sarang' prostitusi sejak lama.

"Sudah berkali-kali denger mereka (satpam) dan sudah berkali-kali diusir. Itu tapi dari keterangan sekuriti ya," kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi, saat dihubungi detikcom, Senin (4/10/2021).

Polisi akan mengembangkan keterangan dari sekuriti tersebut. Untuk itu, pengelola apartemen dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

"Kalau kemarin sekuriti sudah kita mintai keterangan. Sementara yang sekarang ini pihak pengelolanya dulu satu orang dulu," ujarnya.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini berawal dari pihak polisi mengungkap praktik prostitusi ABG di apartemen di wilayah Jakarta Timur. Polisi mengamankan 7 orang, termasuk muncikari, dalam kejadian ini.

Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (29/9) di sebuah apartemen di Pulogebang, Jakarta Timur. Pengungkapan itu diawali adanya laporan dari orang tua korban.

"Awal September 2021 anak korban MF meninggalkan rumah tanpa ijin bersama temannya dan tidak pernah pulang. Tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di apartemen di Pulogebang, Jakarta Timur," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Usai adanya laporan, Polisi lantas bergerak dan melakukan pengungkapan di apartemen di Pulogebang, Jakarta Timur. Polisi lalu mengamankan anak korban.

"Kami mengamankan anak korban MF beserta wanita BO yang masih di bawah umur, serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," ujarnya.

Polisi lalu mengamankan 7 orang dalam kejadian ini. Dua di antaranya sebagai muncikari, yakni MH (17) dan DZH (17). Polisi juga mengamankan barang bukti seperti uang hasil BO Rp 600.000, 2 kondom belum terpakai, handphone, serta screenshot chat aplikasi Michat.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads