Jejak Kasus Pasar Muamalah Depok yang Kini Pendirinya Divonis Bebas

Jejak Kasus Pasar Muamalah Depok yang Kini Pendirinya Divonis Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 10:51 WIB
Zaim Saidi
Zaim Saidi. (Foto: dok. facebook)
Jakarta -

Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, sempat bikin heboh lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Pendiri pasar itu kini divonis bebas.

Transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah terungkap lewat video viral pada Januari 2021. Lurah Tanah Baru Zakky membenarkan video viral itu.

Zakky menuturkan aktivitas Pasar Muamalah berlangsung setiap Minggu pagi, pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakky mengatakan transaksi jual-beli di ruko tersebut tidak menggunakan uang rupiah. Kata dia, penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual-beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," ucap Zakky, Kamis (28/1/2021).

ADVERTISEMENT

Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap

Polisi turun tangan soal heboh transaksi pakai dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok. Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pendiri yang diketahui bernama Zaim Saidi ini disebut memiliki banyak peran. Zaim diketahui pemilik lahan Pasar Muamalah di mana awalnya dibentuk untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. Zaim juga yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah.

Harga yang ditentukan itu mengacu pada harga di PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan. Jumlah pedagangnya bisa 10-15 pedagang yang dikoordinasi oleh seorang pengawas. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain:

3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ΒΌ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin Β½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus
Meja untuk lapak pedagang
Kursi untuk pedagang
Barang dagangan berupa buku
Video Viral.

Pasar Muamalah Tak Terdeteksi 6 Tahun Beroperasi

Polri menyebut Pasar Muamalah di Depok beroperasi sejak 2014. Polri mengatakan pasar itu beroperasi sebulan sekali sehingga tak terdeteksi polisi.

"Pasar ini kan satu bulan sekali (beroperasi)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, Ramadhan menyebut waktu beroperasi yang hanya buka 2-4 jam juga menjadi salah satu penyebab keberadaan Pasar Muamalah tak terendus selama ini. Pedagang yang berjualan pun hanya 10-15 pedagang.

Penyebab aktivitas Pasar Muamalah tak terdeteksi juga karena menggunakan koin dinar dan dirham. "Nah, karena penggunaan koin kan nggak begitu ketahuan amat, gitu kan," ucap Ramadhan.

"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara, menentukan, baru dilakukan penangkapan. Apalagi menjadi perhatian publik, ya kan. Dari Bank Indonesia mengatakan harus dilakukan kedaulatan rupiah," sambung dia.

Lihat Video: Inisiator Terancam 1 Tahun Bui, Ini Fakta-fakta Pasar Muamalah

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Tahan Pendiri Pasar Muamalah

Polri kemudian memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Penahanan tersebut berdasarkan dua alasan, yakni subjektif dan objektif.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan alasan subjektif penahanan berupa khawatir Zaim melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, alasan objektif penahanan adalah Zaim dijerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," terangnya.

Zaim Saidi kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi, mengatakan kliennya taat hukum. Ia memastikan kliennya tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

"Nggak mungkin (melarikan diri). Dia memang nggak pernah bermasalah secara hukum, warga negara baik, taat hukum. Nggak pernah berurusan secara hukum sama sekali sebelumnya," ujar Ali.

Selain itu, Ali merasa penahanan Zaim Saidi tidak ada urgensinya. Dia memastikan pendiri Pasar Muamalah Depok ini tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pengajuan penahanan itu dilakukan dua kali. Kedua, Ali Wardi mengungkap kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.

"Iya, semalam kami mengajukan surat penangguhan penahanan susulan, surat izin berobat. Karena klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit saraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu," ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021).

Penangguhan Dikabulkan

Polisi sempat memperpanjang masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Perpanjangan itu dilakukan selama 40 hari mulai 23 Februari 2021.

Sebulan kemudian, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Zaim Saidi. Zaim, melalui pengacaranya, menitip pesan kepada masyarakat.

"Sampaikan juga ucapan terima kasih dari Pak Zaim kepada semua pihak, baik itu kawan-kawan aktivis, ormas, dan seluruh pihak yang sudah peduli dan memberikan dukungan moral buat beliau," ujar pengacara Zaim, Ali Wardi, melalui pesan singkat, Kamis (25/3/2021).

Ali memastikan pendiri Pasar Muamalah Depok itu bakal taat hukum hingga ada putusan dari pengadilan. Ali menjelaskan pihaknya bakal membela kliennya itu secara maksimal di persidangan.

Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas

Pada April lalu, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Berkas perkara Zaim Saidi telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/4/2021).

Satu bulan setelahnya, berkas dinyatakan lengkap. Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Daddy Hartadi saat itu mengatakan tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejagung.

Dalam persidangan kemarin, Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama Terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya 'menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, majelis hakim dalam vonisnya memerintahkan terdakwa Zaim Saidi dibebaskan.

"Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Fadil.

Selanjutnya, terhadap putusan bebas itu, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan jaksa penuntut umum sebagaimana Pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Atas putusan bebas itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.

Halaman 2 dari 3
(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads