Sebuah pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Diketahui, pasar tersebut melayani jual beli dengan menggunakan uang asing dinar dan dirham bukan rupiah.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan Dirham.
Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga Sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Tanah Baru, Zakky, telah menerima laporan terkait aktivitas pasar yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar. Aktivitas jual beli itu dilakukan di sebuah ruko milik Zaim (60). Pada pasar tersebut, menjual sejumlah barang seperti sandal, parfum, hingga madu.
"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," ucap Zakky saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Zakky mengaku pernah diminta oleh pemilik ruko untuk tidak terganggu terkait aktivitas jual beli tersebut
"Saudara Zaim (pemilik ruko) pernah menyampaikan kepada saya agar jangan merasa terganggu karena setiap hari Minggu di depan Ruko ini diadakan kegiatan Bazar atau pasar Muamalah," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya >>>
Zakky telah melaporkan terkait hal tersebut ke Pemkot Depok dan Satpol PP. Dia memastikan saat ini aktivitas jual beli tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemkot Depok.
"Kalau tindak lanjut bukan menjadi kewenangan kami, kami hanya sebatas imbauan dan pelaporan, tapi sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP Kota Depok untuk tindakan lebih lanjut," kata Zakky.
Aktivitas jual beli menggunakan uang asing dirham dan dinar tersebut ternyata memang kerap terjadi setiap 2 minggu sekali, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 WIB hingga siang hari. Zakky mengatakan pasar itu tidak mengantongi izin.
"Kalau terkait aktivitas itu memang tanpa seizin dan sepengetahuan dari lingkungan. Saya sudah konfirmasi ke RT dan RW itu di luar pengetahuan mereka. Jadi tidak pernah ada izin," kata Zakky.