Deretan Kasus Open BO yang Bikin Geger

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 16:45 WIB
Aulia Rafiqi yang membuat laporan palsu padahal open BO. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Aulia Rafiqi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan laporan palsu terkena begal padahal open BO di Polres Metro Jakarta Timur. Sejumlah kasus open BO yang berujung pada perampasan uang dan barang juga pernah terjadi sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, laporan palsu itu berawal dari transaksi Aulia di aplikasi MiChat. Karena cekcok terkait tarif open BO, sepeda motor, dan handphone Aulia justru diambil. Sayangnya, alih-alih mengakui kejadian sebenarnya, Aulia justru mengarang cerita soal pembegalan.

Aulia bukan korban pertama dari open BO via MiChat. Sebelumnya juga ada kasus-kasus open BO yang bikin geger. Berikut ini daftarnya.

1. Medan

Seorang wanita berinisial M alias I (41) ditangkap polisi. M diciduk karena menipu pria hidung belang di Medan dengan modus open BO.

"Petugas berhasil menangkap pelaku seorang wanita berinisial M alias I," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Theo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/9). Saat itu M sedang berada di rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Kemudian, pelaku lainnya, GP alias T, seorang pria, mengatakan kepada M alias I bahwa tak lama lagi ada datang tamu yang mau open BO (istilah kencan dalam prostitusi).

"M alias I disuruh oleh GP alias T untuk mengaku bernama Isni dan harga open BO-nya sebesar Rp 750 ribu dan apabila tamunya mau meminta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp 250 ribu," ujar Theo.

Tak lama, korban berinisial MSI pun sampai di rumah para pelaku. Saat tiba, korban langsung mengatakan kepada M wajahnya tak sesuai di aplikasi yang dia pesan.

Lalu GP alias T datang memarahi keduanya. GP mengatakan ke M untuk meminta uang kamar kepada korban. Korban yang tak mau ribut langsung memberikan uang lagi Rp 100 ribu ke M sesuai dengan perjanjian. Dia kemudian pergi dari tempat tersebut.

Selang beberapa saat, korban kembali datang untuk menebus barangnya itu. Namun GP alias T menaikkan harga kamar itu menjadi Rp 1,2 juta. Korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Helvetia.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan. Petugas lalu menangkap M, sedangkan GP masih diburu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

Simak juga video 'Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO':






(rdp/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork