Jakarta - Bareskrim menyita uang Rp 58,1 miliar terkait kasus TPPU dari judi online. Tumpukan uang Rp 58,1 miliar itu ditampilkan saat konferensi pers
Foto
Potret Tumpukan Uang Rp 58 Miliar Kasus Judol Disita Bareskrim
Kamis, 05 Mar 2026 15:11 WIB
tumpukan uang senilai Rp 58,1 miliar itu disusun memanjang di atas meja beralas hitam. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening terdiri atas pecahan Rp 100 ribu
Uang hasil sitaan itu diserahkan kepada jaksa untuk dieksekusi
Uang tersebut akan menjadi tanggung jawab jaksa untuk dieksekusi dan diserahkan kepada negara karena sudah memiliki ketetapan dari pengadilan
Uang itu langsung diserahkan Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, untuk dieksekusi. Fuady kemudian lanjut menyerahkan uang tersebut untuk disetorkan kepada negara melalui Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Bapak Sunawan Agung Saksono











































