Panas Dingin Fredrich Yunadi dan Novanto hingga Gugatan Rp 2 T Kandas

Panas Dingin Fredrich Yunadi dan Novanto hingga Gugatan Rp 2 T Kandas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 11:53 WIB
Jakarta -

Fredrich Yunadi, yang dulu mesra ketika menjadi kuasa hukum Setya Novanto, kini menjadi seteru. Namun Fredrich harus gigit jari karena gugatan Rp 2,2 triliun yang dilayangkannya kepada Novanto kandas.

Menengok ke belakang, hubungan Fredrich dan Novanto dulunya baik-baik saja. Fredrich merupakan pengacara Novanto yang saat itu dijerat KPK.

Namanya mulai jadi sorotan publik saat Novanto mendadak kecelakaan saat hendak memenuhi panggilan KPK. Drama 'bakpao' pun dibuatnya demi meloloskan mantan Ketua DPR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Novanto mencari segala cara untuk tidak memenuhi panggilan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Rupanya, Fredrich menyarankan Novanto tidak perlu menghadiri panggilan itu dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Pada 17 November 2018, tim KPK mendapatkan kabar bila Novanto akan memenuhi panggilan di KPK. Tiba-tiba pada malam harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

ADVERTISEMENT

Ternyata, semua itu adalah skenario yang disusun Fredrich. Di rumah sakit, Fredrich memberikan keterangan pers ke media. Menurut Fredrich, kepala Novanto benjol gara-gara insiden kecelakaan itu. Tak tanggung-tanggung, Fredrich menyebut benjolan di kepala Novanto sebesar bakpao.

Singkat cerita, siasat Fredrich ketahuan. Dia pun dijerat dengan kasus merintangi penyidikan KPK hingga duduk di kursi pesakitan.

Dituntut 12 tahun penjara, Fredrich akhirnya divonis 7 tahun penjara. MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total, ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun.

Namun kisah rekanan Fredrich dan Novanto itu pun retak. Bahkan di salah satu kesempatan, Fredrich sempat menyinggung 'janji surga' Novanto.

Meski sudah membantu Novanto menghindari KPK, ternyata Fredrich mengaku belum dibayar oleh kliennya itu. Bagi Fredrich, ucapan Novanto hanya janji surga.

"Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga saya," kata Fredrich usai sidang pada Juni 2018.

Urusan 'janji surga' ini berbuntut panjang. Bertahun-tahun usai kemesraan itu berlalu, Fredrich dan Novanto kini jadi seteru.

Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Novanto terkait biaya jasa hukum. Namun Fredrich hanya bisa gigit jari usai gugatannya kandas.

Harapan Fredrich mendapatkan Rp 2,2 triliun dari Novanto melayang. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat (8/10/2021), gugatan Fredrich tidak dapat diterima.

Berikut gugatan Fredrich terhadap Novanto:

1. Menyatakan perbuatan Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.

2. Menghukum Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

A. Kerugian Material:

a. Empat belas (14) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000 - Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000;
b. Dua (2) persen x Rp 27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

B. Kerugian Immaterial:

Total Rp 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. Satu (1) bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000;
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500.000.000;
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000.

Lalu bagaimana kata PN Jaksel?

"Dalam Eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Dalam Konpensi mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Diskualifikasi in Person). Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard)," kata ketua majelis Agus Widodo.

"Dalam Rekonpensi. Menyatakan Gugatan Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard). Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826 ribu," sambung majelis.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads