Sanksi Demosi Kombes Rachmat Widodo yang Ribut dengan Anak Sendiri

Round-Up

Sanksi Demosi Kombes Rachmat Widodo yang Ribut dengan Anak Sendiri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 23:02 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (iStock)
Jakarta -

Kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya, Aurellia Renatha, telah setahun lebih berlalu. Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga telah bergulir ke kejaksaan. Kombes Rachmat Widodo pun telah disidangkan dalam perkara tersebut.

Sejalan dengan proses hukum pidana, sidang kode etik pun berjalan di lingkup internal Polri. Kombes Rachmat Widodo telah diberi sanksi atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kombes Rachmat Widodo Didemosi

Kadiv Propam Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan sidang kode etik terhadap Kombes Rachmat Widodo telah dilaksanakan. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Kombes Rachmat Widodo.

Untuk diketahui, demosi adalah pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi bagi anggota yang diputuskan melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes Drs Rachmat Widodo, yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri itu, dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmat Widodo diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 11 huruf c berbunyi:

"Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."

Pasal 11 huruf d berbunyi:

"Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun."

Halaman selanjutnya, Kombes Rachmat Widodo harus minta maaf kepada pimpinan.

Kombes Rachmat Widodo Harus Minta Maaf ke Pimpinan

Selain sanksi administratif, Rachmat Widodo juga disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

Sementara itu, lanjut Argo, Kombes Rachmat Widodo masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Rachmat diawasi Polri selama satu bulan.

"Masa pengawasan selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," imbuh Argo.


Sidang Pidana Kombes Rachmat Masih Berjalan

Terkait proses hukum pidananya sendiri, Kombes Rachmat Widodo telah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sementara kasus anaknya, Aurellia Renatha, dan keponakannya berinisial H, yang juga jadi tersangka dalam kasus KDRT, belum disidangkan.

"Terkait yang ini untuk bapaknya sudah disidangkan dan untuk dua anaknya belum tahap II," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut),M Sofyan Iskandar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut persidangan Kombes Rachmat ternyata telah berlangsung di PN Jakut. Saat ini sidang Kombes Rachmat telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk bapaknya sidang Pengadilan Jakut, sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Aksi Saling Lapor Berbuntut Sama-sama Tersangka

Sebelumnya, kisruh anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo, memasuki babak baru. Kombes Rachmat Widodo segera disidangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang anak.

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang anak. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Sekadar mengingatkan kembali, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

Aurellia diperiksa polisi dalam perkara yang dilaporkan sang ayah, Rachmat Widodo. Berjalan waktu setahun kemudian, Aurellia ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar. Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guntur Arif Dermawan saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka Aurelia, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan itu.

"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.

Kasus ini awalnya mencuat karena curhat sang anak di media sosial. Dugaan penganiayaan terjadi lantaran sang anak menemukan chat ayahnya dengan wanita yang diduga orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Kombes Rachmat Widodo dan sang istri.

Halaman 3 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads