Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap ayahnya, Kombes Rachmat Widodo. Aurellia merasa kaget dan tak menyangka menjadi korban KDRT sang ayah tetapi justru dijadikan tersangka di kasus yang sama.
Saat dikonfirmasi detikcom, Aurellia mengungkapkan dirinya mengetahui penetapan status tersangka itu sekitar akhir Agustus 2021. Aurellia mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumah ibunda.
Kasus ini sendiri mencuat pada Juli 2020. Untuk diketahui, Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku tahu aku tersangka itu dari akhir Agustus." kata Aurellia, Kamis (7/10/2021).
Aurellia kemudian memenuhi panggilan tersebut. Ia diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara tanggal 7 September 2021.
"Aku BAP sebagai tersangka di awal September," katanya.
Aurellia sendiri memposting foto dirinya sedang memegang surat panggilan sebagai tersangka, di akun media sosialnya. Aurellia tidak berniat membuat gaduh akan postingannya itu.
Namun, ia berusaha mencari keadilan atas apa yang dialaminya. Sebab, ketika itu, Aurellia sedang membela diri dan sepupunya, H, atas penganiayaan sang ayah.
"Aku sebetulnya tidak mau rame, cuma makin ke sini makin ada satu dan lain hal, yang akhirnya membuat aku berpikir 'ya udah deh mending orang sekalian tahu aja bahwa aku ini korban tapi malah aku yang jadi tersangka'," tuturnya.
Aurellia mengaku akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya kini. Ia berharap ada keadilan untuk dirinya.
Selain Aurellia, polisi menetapkan H, sepupu Aurellia dan juga keponakan Kombes Rachmat Widodo, sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka atas tuduhan KDRT dan penganiayaan.
"Kalau A sama H ini kan masih proses melengkapi. Sementara kita periksa yang KDRT tadi, Pasal 351 sama Pasal 352 itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Guruh mengatakan perkara dengan terlapor Aurellia dan H ini masih dalam proses lebih lanjut. Polisi telah mengirimkan berkas keduanya ke kejaksaan.
"Kemudian untuk terlapornya A (Aurellia) sama H sudah dalam proses sudah kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Hanya, Kombes Guruh belum membeberkan lebih lanjut terkait berkas perkara keduanya itu.
Tonton video 'Saling Lapor, Anak Kombes Rachmat Widodo Kini Berstatus Tersangka':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya