Round-Up

Bandar-Pengedar 5,2 Kg Ganja di Lokasi Rawan Tawuran Johar Baru Diciduk!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 16:15 WIB
Polisi menangkap bandar dan pengedar ganja di Johar Baru. (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu bandar dan dua pengedar narkoba di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari 3 pelaku itu, polisi menyita 5,29 kg ganja.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan kasus ini terungkap karena adanya kasus tawuran yang mana rata-rata pelakunya menggunakan narkoba.

"Berawal dari penyelidikan perkara tawuran, kita sering melakukan tes terkait dengan narkotika. Kia sering menemukan bahwa pelaku tawuran di Johar Baru sebagian besar saya katakan sebagian besar terindikasi menggunakan narkoba," kata Setyo, Jumat (8/10/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 2 pengedar di Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Setelah sekian lama penyelidikan kegiatan ini berbuah hasil, yang mana untuk pertama kali diamankan dua orang yang dicurigai sebagai pengedar, yaitu saudara DK dan saudara AN," kata Setyo.

Dari penangkapan kedua pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat bruto 29,35 gram. Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan menangkap bandar inisial MS di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari situlah penyelidikan dikembangkan, akhirnya kita menemukan bandarnya di wilayah Jalan Kepu, Kemayoran, yaitu saudara MS," jelas Setyo.

Barang bukti yang didapat polisi dari hasil penangkapan bandar narkoba ini adalah ganja sebesar 5 kilogram ganja. Barang tersebut didapat dari wilayah Sumatera.

"Di sana Polsek Johar baru jajaran Unit Reskrim Narkoba mengamankan barang bukti sejumlah bruto 5 kg (ganja) dan dari situ dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatera," ungkap Setyo.

Menurut Setyo, proses penyelidikan kasus narkoba ini akan terus dikembangkan dan belum selesai. Polisi akan terus mengusut kasus ini.

"Untuk itu, pengembangan belum selesai dan terus akan dikembangkan," jelas Setyo.

Atas kejadian ini, satu bandar dan dua pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

"Untuk sementara tiga tersangka kita jerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika pasal 114 yang ancamannya seumur hidup. Itu pengungkapan yg dilakukan oleh Polsek Johar Baru," jelas Setyo.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork