Polres Siak menggelar operasi narkoba dan menangkap seorang pengedar di Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Dalam operasi ini, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2,2 kilogram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan terkait kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di rumah tersangka Azroi di Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Kapolres kemudian memerintahkan Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budman S Dalimunthe untuk melakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Siak di bawah Kanit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A saat hendak keluar dari rumahnya, pada Sabtu (26/7) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku," ujar AKBP Eka, Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT dan warga. Dari lokasi, ditemukan barang bukti lainnya yaitu 2,2 kilogram ganja yang dililit lakban kuning, 4,3 gram ganja dalam stoples, 6,8 gram ganja paket kecil, 2 linting rokok isi ganja, dan alat komunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Azroi mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari tersangka ZA yang kini masih diburu (DPO). Sementara tersangka A saat ini diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Lebih lanjut, AKBP Eka menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," pungkasnya.
(mei/dhn)