Polisi Ungkap Sederet Pelanggaran Kasus Tenggelamnya Kapal Pengayoman

Polisi Ungkap Sederet Pelanggaran Kasus Tenggelamnya Kapal Pengayoman

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 15:08 WIB
Rilis kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap, Juma (8/10/2021)
Rilis kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Cilacap -

Polisi telah menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah, SA (55) sebagai tersangka. Polisi pun mengungkap sederet pelanggaran dalam tenggelamnya kapal milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut. Apa saja?

"Untuk tersangka yang kita tetapkan ada satu orang yaitu nakhoda kapal. Karena memang dari hasil penyelidikan ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang berkaitan dengan standar pelayaran yang dilanggar," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10/2021).

Eko menerangkan ada beberapa SOP yang dilanggar oleh SA. Di antaranya yang bersangkutan tidak melakukan uji kelayakan kapal sebelum berangkat hingga menyediakan pelampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang kedua izin berlayar juga tidak memiliki, tidak dilaporkan pada syahbandar. Jadi itu beberapa pelanggaran SOP, kemudian dari segi keselamatan. Jadi kapal tersebut sebenarnya semua peralatan transportasi baik darat udara semuanya harus memenuhi standar keselamatan, dalam hal ini dia tidak menyediakan pelampung yang harusnya ada di kapal dan sebagainya. Sehingga ini pada saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," urai dia.

Tak hanya itu, dari hasil temuan polisi penyebab utama kapal itu terbalik sebelum tenggelam karena terdorong arus. Selain itu kapal tersebut bermuatan dua kendaraan truk berisi material bangunan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga mungkin karena kelayakan tadi, harusnya kapal di uji kelayakan, layak atau tidak untuk berangkat berlayar tidak dilakukan, sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang besar, akhirnya oleng kapal tersebut dan terbalik," ucapnya.

Nakhoda kapal Pengayoman IV tersebut, kata Eko, telah mengemudikan kapal sejak tahun 2012. Dari penyelidikan polisi juga terungkap sebelum kapal itu tenggelam, SA beberapa kali sudah diingatkan tentang SOP.

"Dari hasil penyelidikan yang kita dalami, si nakhoda sebenarnya sudah beberapa kali diingatkan, berkaitan dengan kondisi kapal dan SOP yang tidak dipenuhi. Tapi yang bersangkutan ini tetap bersikeras untuk melakukan kegiatan berlayar," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA pun diancam dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam kasus ini polisi juga menyita pakaian korban sebagai bukti.

"Untuk barang bukti yang kita amankan di sini ada pakaian korban, kemudian flashdisk dan satu bendel dokumen kapal Pengayoman IV. Tersangka SA ini melanggar pasal 359 KUHP, karena memang pada saat kejadian ada dua korban yang meninggal dunia," ucapnya.

Saat ini, seluruh proses penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap dan dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap atau P-21.

"Jadi untuk saat ini proses yang sudah kita lakukan yang tahapannya di proses penyidikan dan sudah tahap satu serta berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Kemudian mungkin dalam waktu dekat kasus ini bisa P-21 dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, karena memang tahapannya sekarang sudah ada di kejaksaan," jelasnya.

Lihat juga video saat 'Kapal Tenggelam di Perairan Nusakambangan, 2 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikut...

Eko menerangkan kapal Pengayoman IV saat ini masih dalam upaya evakuasi. Aparat juga sudah memberi tanda di perairan, sehingga arus lalu lintas di laut tidak terganggu.

"Saat ini masih menunggu upaya evakuasi dan kondisinya masih karam. Di lokasi juga sudah dipasang parameter, bahwasanya di situ ada kapal yang karam, sehingga untuk lalu lintas kapal tidak terganggu," ungkapnya.

Aktivitas penyeberangan ke Lapas Nusakambangan kini gunakan kapal kecil

Sementara itu, Kalapas Besi Pulau Nusakambangan, Ika Prihadi Nusantara, mengatakan saat ini pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus ini. Untuk kegiatan penyeberangan, dia mengatakan jika saat ini pihaknya menggunakan kapal kapal kecil yang ada untuk membantu petugas lapas menuju Nusakambangan.

"Untuk kegiatan penyeberangan kita ada kapal kapal kecil yang mendukung, karena memang ada 9 unit pelaksana teknis yang setiap hari harus bisa melaksanakan tugas, karena isi di Lapas Nusakambangan sangat luar biasa. Untuk peningkatan keselamatan kita menyeberang, saat ini harus pakai pelampung dan sebagainya sehingga keselamatan dari petugas itu menjadi bagian penting," ujarnya.

Ika berharap segera ada kapal baru pengganti Kapal Pengayoman IV yang tenggelam karena dibutuhkan untuk aktivitas penyeberangan.

"Belum ada kapal baru karena itu butuh biaya besar. Kami sangat butuh, karena di sana isinya bandar narkoba, teroris, butuh untuk juga melindungi masyarakat. Untuk kapal penyeberangan sedang diupayakan karena memang itu diperlukan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads