Pelaku adalah ES (43), warga Lontar, Sambikerep, Surabaya. ES diamankan pada Senin (4/10) lalu usai polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.
"Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika di daerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil dobel L kepada konsumennya," Kompol M Fakih, Jumat (08/10/2021).
Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Daniel tidak akan memberikan ruang untuk terhadap pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Kami juga akan mengejar pelaku-pelaku yang lainnya," ungkap Daniel.
Dari penangkapan ES, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik berisi kristal putih sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang adalah sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3 ribu butir pil dobel L yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil dobel L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (iwd/iwd)