Kasus penganiayaan terhadap anak, Kombes Rachmat Widodo, ternyata telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sementara kasus anaknya Aurellia Renatha dan keponakannya berinisial H, yang juga jadi tersangka dalam kasus KDRT, belum disidangkan.
"Terkait yang ini untuk bapaknya sudah disidangkan dan untuk dua anaknya belum tahap II," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), M Sofyan Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut persidangan Kombes Rachmat ternyata telah berlangsung di PN Jakut. Saat ini sidang Kombes Rachmat telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bapaknya sidang Pengadilan Jakut, sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan mengatakan Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu sebelum anaknya jadi tersangka. Kombes Rachmat Widodo menjadi tersangka kasus KDRT dan penganiayaan.
"Pasal KDRT, sama Pasal 351, Pasal 352," kata Guruh, saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Guruh menjelaskan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya sama-sama lapor di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi memproses laporan Aurellia dan juga Rachmat Widodo.
Anak dan Keponakan Rachmat Widodo Jadi Tersangka
Setelah sekian lama, kasus ini viral kembali dan mencuat di media sosial setelah Aurellia memposting foto dirinya memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Dalam surat panggilan itu tertera, Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka kasus KDRT.
Kombes Guruh membenarkan status tersangka Aurellia Renatha. Aurellia Renatha sama-sama dijerat KDRT dan penganiayaan.
"Semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor A itu seperti itu (jeratan pasalnya)," kata Guruh.
Saat ini laporan Kombes Rachmat Widodo terkait anaknya masih berproses. Aurellia diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka A dan H masih berproses," imbuhnya.
Viral di Medsos
Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.
Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.
Singkat cerita, ibu Aurellia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari Saudari LF. Beliau melaporkan kepada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.
"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari Saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.
(yld/fjp)