Aurellia Upayakan Damai dengan Kombes Rachmat Widodo, Malah Ribut Lagi

Aurellia Upayakan Damai dengan Kombes Rachmat Widodo, Malah Ribut Lagi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 09:17 WIB

Perseteruan Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo masih berlanjut. Kombes Rachmat Widodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sang anak.

Kasusnya kini akan segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). Kombes Rachmat Widodo berikut barang bukti telah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang anak. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Sekadar mengingatkan kembali, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

ADVERTISEMENT

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya saja, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

Aurellia Renatha Jadi Tersangka


Satu tahun berlalu, kasus yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo ini viral lagi setelah sang anak, Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Yang mengejutkan, dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.

Aurellia diperiksa polisi dalam perkara yang dilaporkan sang ayah, Rachmat Widodo. Berjalan waktu setahun kemudian, Aurellia ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar. Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guntur Arif Dermawan saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Aurelia, Kamis (7/10/2021).

Rachmat Widodo Lebih Dahulu Tersangka

Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan itu.

"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads