Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aurellia Renatha sebagai tersangka atas pelaporan ayahnya, Kombes Rachmat Widodo. Polisi mengungkapkan bahwa Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.
"Ya kan sama pasalnya, kan pasal KDRT sama Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2021). Guruh ditanya soal persangkaan pasal yang menjerat Aurellia sebagai tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah berstatus sebagai tersangka lebih dahulu.
"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.
Guruh menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan sudah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.
"Sudah P21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurelilia) ini kan masih proses melengkapi," tambahnya.
Kombes Rachmat Widodo juga berstatus tersangka kasus KDRT dan penganiayaan Pasal 351 dah 352 KUHP.
"Sama, KDRT sama 351 dan 352 juga," tegas Guruh.
Viral di Medsos
Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.
Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.
Singkat cerita, ibu dari Auerilla ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.
"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/tor)