Laporan LF yang diterima Polsek Kelapa Gading akhirnya ditarik ke Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polres Jakarta Utara menangani dua laporan, dari LF dan dari Rachmat Widodo.
"Saudara RW melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban adanya tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh putri maupun keponakannya," ucap Budhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kini menunggu hasil visum dari para korban. Hasil visum ini nantinya akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan.
"Surat pengantar sudah kami buatkan. Namun demikian tentunya kami masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait visum permintaan visum tersebut," kata Budhi.
Budhi juga ditanya perihal orang ketiga yang menjadi pangkal permasalahan dugaan penganiayaan tersebut. Apa kata dia?
"Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LF pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto soal orang ketiga itu saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).
Budhi menambahkan akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Dia menegaskan semua orang sama di muka hukum.
"Jadi siapa pun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana, apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.
(mea/tor)