Polisi membuka peluang mediasi dalam upaya penyelesaian kasus terkait warga Permata Buana, Hartono Prasetya alias Toni (64), yang merasa dipersekusi oknum aparat dan warga lainnya. Polisi memberi kesempatan lebar kepada para pihak untuk bermusyawarah.
"Ya bisa juga (upaya restorative justice) begitu, kalau memang itu ya kita membuka kesempatan seluas-luasnya kalau para pihak mau melakukan musyawarah," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).
Joko menuturkan laporan Toni saat ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Barat. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Masih berjalan di kepolisian. Sampai saat ini belum ditemukan unsur pidana, masih kami dalami," ucapnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah warga. Selain itu, kata Joko, polisi sudah meminta keterangan ahli pidana.
"Sudah kita periksa semua, saksi-saksi kemudian kita juga sudah minta pendapat ahli pidana juga," imbuhnya.
Joko kemudian menjelaskan pangkal mula permasalahan soal permintaan Toni agar jalan di depan rumahnya diportal. Toni meminta jalan diportal karena merasa bising dari kendaraan yang lalu-lalang.
"Jalan umum, jalan umum warga. (Komplain) karena terganggu bising kendaraan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya