Polda Papua menetapkan 22 orang menjadi tersangka kericuhan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Mereka yang menjadi tersangka diduga sebagai pelaku utama yang menyerang masyarakat suku Yali saat kericuhan terjadi.
"Jadi penyidik Satreskrim Polres Yahukimo sudah menetapkan 22 orang tersangka kasus penyerangan terhadap masyarakat suku Yali oleh kelompok masyarakat dari suku Kimyal di Kabupaten Yahukimo," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Rabu (6/10/2021).
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu merupakan bagian dari 56 orang yang sempat diamankan sesaat setelah kericuhan terjadi. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, 22 orang tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga menemukan sejumlah fakta, di antaranya penyerangan dilakukan massa suku Kimyal dipimpin kepala suku umum Kimyal Morome Keya Busup dengan menggunakan 2 unit mobil minibus membawa alat tajam berupa busur panah dan parang.
Kombes Kamal melanjutkan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus, 6 buah HP, 204 buah anak panah, 16 buah panah, 5 buah parang, 1 buah linggis, 1 buah batu, dan 1 buah kapak.
Kericuhan yang terjadi pada Minggu (3/10) tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, 41 korban luka-luka, serta 3.609 jiwa masyarakat suku Yali mengamankan diri di Mapolres, gereja, dan Koramil Dekai.
Sementara itu, kerugian materiil dari kejadian tersebut, setelah dilakukan olah TKP di tempat kejadian, adalah 5 unit mobil, 11 unit motor, dan 7 unit rumah warga hangus terbakar.
"Dari 41 orang luka-luka, 10 orang lainnya di rujuk ke Kota Jayapura dan kini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Dok II Jayapura," ujar Kamal.
(nvl/nvl)