Ditlantas Polda Metro Jaya telah menganulir sanksi tilang kepada pengendara mobil yang membawa sepeda di dalam mobil. Tilang dianulir lantaran polisi salah menerapkan pasal saat menindak pengendara mobil Toyota Avanza tersebut.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap polisi yang menilang pengendara mobil tersebut. Dua polisi tersebut diberi sanksi berupa sanksi teguran dan tindakan disiplin.
"Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada detikcom, Sabtu (2/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo juga mengatakan sanksi teguran dan tindakan disiplin yang diberikan kepada anggotanya sudah sesuai dengan kadar kesalahan anggotanya itu.
"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan yang misalnya mukul atau memaki, itu bisa kita sanksi lebih berat. Tapi kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahannya juga," jelas Argo.
SIM Pengemudi Dikembalikan
Selain tilang yang sudah dianulir, polisi penilang tersebut juga secara pribadi sudah minta maaf kepada pengemudi yang bersangkutan. Polisi mengembalikan SIM yang disita saat ditilang kepada pengendara.
"Tilangnya sudah dianulir, (SIM) sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan (polisi) secara pribadi sudah meminta maaf," jelas Argo.
Seperti diketahui, pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang karena membawa sepeda di dalam kenderaannya saat melintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun ternyata polisi yang menilang pengemudi mobil itu salah menerapkan pasal tilang.
Simak kejadiannya di halaman selanjutnya
Simak Video: Pasal 'Salah' Polisi Tilang Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil
Viral di Medsos
Peristiwa penilangan ini viral di media sosial. Si pengemudi itu merekam kejadian saat dia ditilang dan mengunggahnya di media sosial. Dalam video itu si pengemudi mobil meminta penjelasan polisi yang bertugas itu mengapa dia ditilang hanya karena membawa sepeda.
Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya. Polisi menyebut pengemudi akan dikenai pasal di UU LLAJ.
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google, ya," kata Rizki.
Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Polisi Salah Pasal
Ternyata pasal yang disebut polisi bernama Rizki itu salah. Hal itu dinyatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307, menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo kepada wartawan.
Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
Berikut ini bunyi Pasal 307:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"
Berikut ini bunyi Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."