Polda Metro: Bawa Sepeda dalam Mobil Boleh Asal Tak Ganggu Konsentrasi

Polda Metro: Bawa Sepeda dalam Mobil Boleh Asal Tak Ganggu Konsentrasi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 18:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sepeda diperbolehkan diangkut dalam mobil pribadi. Namun Sambodo mengingatkan agar seyogyanya pengangkutan sepeda itu nantinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Hal ini diungkapkan Sambodo menanggapi viral polantas yang menilang pengemudi yang membawa sepeda di dalam kendaraan. Terkait hal itu, Sambodo menyebutkan bahwa polisi tersebut salah dalam menerapkan pasal terhadap si pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur terkait dimensi angkutan pada kendaraan angkutan barang. Namun, dalam kasus ini, pengemudi menggunakan mobil penumpang.

ADVERTISEMENT

Seharusnya, menurut Sambodo, anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ. Itu pun bisa diterapkan, jika barang yang diangkut ke dalam mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Atas kejadian itu, Sambodo pun meminta maaf.

"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.

Simak di halaman selanjutnya peristiwa viral polisi tilang pengemudi yang membawa sepeda ke mobil.


Viral di Medsos

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.

"Dengan Bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral.

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya Pak ya," kata polisi lagi.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads