Tilang Dianulir, SIM Pengendara Bawa Sepeda di Mobil Dikembalikan

Tilang Dianulir, SIM Pengendara Bawa Sepeda di Mobil Dikembalikan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 06:12 WIB
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi dimulai hari ini. Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di Gerbang Tol Bekasi Barat.
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menganulir sanksi tilang pengendara mobil yang membawa sepeda di dalam mobil karena anggotanya salah menerapkan pasal saat penilangan. Surat Izin Mengemudi (SIM) pemobil tersebut pun kini telah dikembalikan.

"Tilangnya sudah dianulir, (SIM) sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan (anggota polisi) secara pribadi sudah meminta maaf," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Argo menyebut bahwa anggotanya itu juga telah diberi sanksi oleh satuan. Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin. Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan yang misalnya mukul, atau memaki itu bisa kita sanksi lebih berat. Tapi kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahannya juga," jelas Argo.

Peristiwa Salah Terapkan Pasal Tilang

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang karena membawa sepeda di dalam kenderaannya saat melintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, ternyata polisi yang menilang pengemudi mobil itu salah menerapkan pasal tilang.

Peristiwa penilangan ini viral di media sosial. Si pengemudi itu merekam kejadian saat dia ditilang dan mengunggahnya di media sosial. Dalam video itu si pengemudi mobil meminta menjelaskan polisi yang bertugas itu mengapa dia ditilang hanya karena membawa sepeda.

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Pasal 'Salah' Polisi Tilang Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil

[Gambas:Video 20detik]



Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya. Polisi menyebut pengemudi akan dikenakan pasal di UU LLAJ.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," kata Rizki.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.

Ternyata, pasal yang disebut polisi bernama Rizki itu salah. Hal itu dinyatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo kepada wartawan.

Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

Kombes Sambodo Minta Maaf

Kombes Sambodo telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads