Tilang Dianulir, SIM Pengendara Bawa Sepeda di Mobil Dikembalikan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 06:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menganulir sanksi tilang pengendara mobil yang membawa sepeda di dalam mobil karena anggotanya salah menerapkan pasal saat penilangan. Surat Izin Mengemudi (SIM) pemobil tersebut pun kini telah dikembalikan.

"Tilangnya sudah dianulir, (SIM) sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan (anggota polisi) secara pribadi sudah meminta maaf," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Argo menyebut bahwa anggotanya itu juga telah diberi sanksi oleh satuan. Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin.

"Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin. Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan yang misalnya mukul, atau memaki itu bisa kita sanksi lebih berat. Tapi kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahannya juga," jelas Argo.

Peristiwa Salah Terapkan Pasal Tilang

Seperti diketahui, pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang karena membawa sepeda di dalam kenderaannya saat melintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, ternyata polisi yang menilang pengemudi mobil itu salah menerapkan pasal tilang.

Peristiwa penilangan ini viral di media sosial. Si pengemudi itu merekam kejadian saat dia ditilang dan mengunggahnya di media sosial. Dalam video itu si pengemudi mobil meminta menjelaskan polisi yang bertugas itu mengapa dia ditilang hanya karena membawa sepeda.

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Pasal 'Salah' Polisi Tilang Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil






(fas/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork