Polda Metro: Bawa Sepeda dalam Mobil Boleh Asal Tak Ganggu Konsentrasi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 18:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sepeda diperbolehkan diangkut dalam mobil pribadi. Namun Sambodo mengingatkan agar seyogyanya pengangkutan sepeda itu nantinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Hal ini diungkapkan Sambodo menanggapi viral polantas yang menilang pengemudi yang membawa sepeda di dalam kendaraan. Terkait hal itu, Sambodo menyebutkan bahwa polisi tersebut salah dalam menerapkan pasal terhadap si pengemudi.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur terkait dimensi angkutan pada kendaraan angkutan barang. Namun, dalam kasus ini, pengemudi menggunakan mobil penumpang.

Seharusnya, menurut Sambodo, anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ. Itu pun bisa diterapkan, jika barang yang diangkut ke dalam mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Atas kejadian itu, Sambodo pun meminta maaf.

"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.

Simak di halaman selanjutnya peristiwa viral polisi tilang pengemudi yang membawa sepeda ke mobil.




(mei/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork