Viral Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil Ditilang, Polisi Dipastikan Salah

Viral Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil Ditilang, Polisi Dipastikan Salah

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 17:01 WIB
Pengemudi ditilang karena bawa sepeda ke dalam mobil
Pengemudi ditilang karena bawa sepeda ke dalam mobil. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.

ADVERTISEMENT

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Merespons video viral itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Lihat juga video 'Rekaman Dashcam Mobil Pribadi Bisa Jadi Alat Bukti Pelanggaran?':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads