Polisi telah menetapkan WH, Kepala sekuriti di kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. WH dijerat pasal pengancaman usai terlibat cekcok dengan warga bernama Candy.
"(Dikenakan) Pasal 335 soal pengancaman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).
WH ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa sejumlah saksi. Saksi itu mulai perusahaan jasa pengamanan hingga ketua RW Kompleks Permata Buana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah panggil perusahaan jasa pengamanan sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan ketua RW kita panggil," tutur Joko.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan WH diduga kuat berperan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pungutan liar disertai pengancaman kepada warga.
Berikut 6 fakta keributan yang mengantarkan WH ke status tersangka:
1. Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal dari video viral, di mana nampak sejumlah satpam komplek dam warga. Dalam video tersebut juga terlihat satu unit mobil pikap berisi tanaman hias.
"Kamu tahu nggak kamu ngehina aku?," teriak wanita dalam video tersebut.
Dalam rekaman CCTV terlihat aksi dorong-dorongan antara warga dengan satpam. Seorang wanita yang teriak tadi juga turut melemparkan pot-pot tanaman yang ada di mobil pikap ke depan pagar rumah.
"Ini pencurian nih namanya nih, pengurus bawa mobil sendiri nih," teriaknya lagi.
Dalam narasi video tersebut juga dituliskan, "Salah satu warga (menulis nama perumahan), Kembangan, Jakarta Barat diduga diintimidasi sejumlah sekuriti karena tidak mau memberikan sejumlah uang," tulis video tersebut.
"Jadi ada salah satu warga mengirimkan barang berupa tanaman hias, tiba-tiba dihadang oleh security kurang lebih 20 orang melarang menurunkan tanaman ke rumah warga tersebut dan mobil tanamannya diambil alih karena tidak mengasih uang keamanan," sambungnya.
2. Polisi Periksa 16 Satpam yang Ada dalam Video
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari warga atas kejadian tersebut. Kini polisi telah memeriksa 16 satpam yang ada di dalam video.
"16 (satpam diperiksa). Iya kita bawa kita mintai keterangan kita mau tau apa yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Dia mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari warga atas kejadian tersebut. Joko menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9) siang. Joko menjelaskan peristiwa terjadi ketika warga kompleks hendak memasukkan pot-pot tanaman ke dalam rumahnya, namun ditahan oleh satpam Kompleks Permata Buana.
Simak pengakuan satpam komplek di halaman berikutnya.
Simak Video: Ribut-ribut Belasan Satpam dengan Warga Kompleks di Jakbar
3. Penjelasan Satpam Komplek
Komandan Regu II Satpam Kompleks Permata Buana Budiarto buka suara terkait keributan dengan warga. Dia menjelaskan dengan menirukan percakapan antara bawahannya dengan pihak kontraktor yang menggarap rumah warga tersebut.
"Awalnya saya belum ada, ada bawahan saya kontak saya ada sesuatu. Kemudian kita datang kondisi kendaraan itu orang-orang sudah ada di lokasi. Saya datang, saya ketemu dengan kontraktor di sana, (menjelaskan) 'izin Pak ini aturan belum berubah, perintah dari atasan barang bapak belum boleh masuk'," ujar Budiarto saat ditemui di lokasi, Kamis (23/9).
Barang yang dimaksud adalah material bangunan untuk renovasi di rumah warga bernama Candy. Saat itu mobil pikap berisi tanaman hias sempat ditahan oleh satpam kompleks.
Pada saat itu terjadi perdebatan antara pihak Candy dengan para satpam kompleks. Satpam bersikukuh kontraktor tersebut tidak bisa menurunkan barang karena ada perintah RW.
![]() |
4. Satpam Sebut Keributan Dipicu Tanaman hendak Ditahan di Pos
Pihak satpam akhirnya mendorong bersama mobil dengan bawaan tanaman-tanaman tersebut ke pos satpam. Saat itu, pihak satpam juga sempat diteriaki maling oleh pihak kontraktor.
"Saat ribut dia juga sampe teriak, tolong ada maling ada maling. Saya bingung, maling apaan saya bilang karena yang namanya maling itu tempatnya sepi tidak ada yang punya kemudian kami ambil dan itu menguntungkan buat yang ambil nah itu namanya maling," kata Budiarto.
"Kita minta itu dipindahkan, kita dorong paksa karena sopirnya itu kami minta mundur sopirnya nggak mau. Kemudian akhirnya rem tangan kita turunkan akhirnya ya udah kita dorong aja bawa ke pos," sambungnya.
Simak penjelasan Ketua RW soal uang yang diduga pungli di halaman berikutnya.
5. Ketua RW Jelaskan soal Keributan
Ketua RW setempat, Amir membantah dugaan praktik pungutan liar di wilayahnya. Amir menuturkan uang yang dipungut adalah uang jaminan sebagai syarat membangun proyek yang diberlakukan bagi warga bila hendak melakukan pembangunan proyek di kawasan RW-nya.
Amir mengatakan uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut dibayarkan di awal sebelum proyek pembangunan direalisasikan.
"Dalam peraturan tata tertib untuk pembangunan proyek, kita di situ ada uang jaminan sebesar Rp 10 juta. Uang itu dibayarkan di awal ketika proyek baru mulai. Langsung ke rekening RW," kata dia.
![]() |
6. RW Sebut Ada Aturan Komplek soal Uang yang Diduga Pungli
Amir menyebut semua proyek yang ada di wilayah Kompleks Permata Buana harus mengantongi izin dari pihaknya sebelum pembangunan itu dilakukan. Dia menyebut aturan tersebut memang sudah lama ada di kompleks ini.
"Jadi kalau mau masukin sesuatu cukup besar ya mereka harus minta izin lagi, kalau nggak ya bakal ditahan di pos. Kita nggak bisa masukin sembarangan, kalau barang ilegal gimana? Kita kan bertanggung jawab. Itulah prosedur yang sedang kami laksanakan kemarin," jelasnya.
Lebih lanjut, Amir menuturkan, uang jaminan proyek bangunan yang dibayarkan warga akan dikembalikan saat proyek bangunan selesai. Dengan demikian, kata dia, uang tersebut bukanlah pungutan liar.
"Kalau proyeknya nanti sudah selesai, sudah kita cek, karena kita cek kita lihat fasilitasnya di sekitarnya itu gimana, sampahnya itu gimana, jalannya gimana. Setelah semua oke, baru mereka ngajuin surat untuk minta kembali uang jaminannya," ujarnya.