Kratom Digolongkan Narkotika, tapi Jadi Obat Tradisional di Nusantara

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 12:53 WIB
Tanaman kratom (ThorPorre/wikimedia commons)
Jakarta -

Tanaman kratom di Indonesia dikategorikan oleh BNN ke dalam jenis narkotika. Kratom sendiri sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional.

Dikutip dari laman BNN, kratom adalah tumbuhan asli di wilayah Asia Tenggara yang masih satu famili dengan tanaman rubiacea atau kopi-kopian. Kratom banyak tumbuh di Indonesia, Thailand, Filipina, hingga Papua Nugini.

Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna.

Selain itu, penelitian Asep Gana Suganda dari Sekolah Farmasi ITB pada 2019 mengungkap bahwa kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak dulu.

Di Bengkulu, daun kratom dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, dan sakit kepala. Di Sulawesi Barat, daunnya dimanfaatkan untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.

Sedangkan di Kalimantan Timur, kulit batangnya dimanfaatkan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, serta menghilangkan lelah dan pegal linu. Kratom juga dimanfaatkan di Asia Tenggara sebagai obat cacingan, darah tinggi, hingga penghilang rasa lelah.




(rdp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork