Tanaman kratom di Indonesia tengah menjadi kontroversi lantaran tetap diekspor ke luar negeri meskipun termasuk jenis narkotika. Kratom disebut lebih berbahaya ketimbang kokain.
Dikutip dari laman BNN, kratom adalah tumbuhan asli di wilayah Asia Tenggara yang masih satu famili dengan tanaman rubiacea atau kopi-kopian. Kratom banyak tumbuh di Indonesia, Thailand, Filipina, hingga Papua Nugini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna.
Selain itu, terkandung pula alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan pada dosis tinggi mempunyai efek sedatif-narkotika. Efeknya serupa dengan kokain dan morfin, bahkan lebih berbahaya. UNODC atau kantor PBB untuk urusan narkotika memasukkan kratom sebagai salah satu jenis NPS (new psychoactive substances) sejak 2013.
Pohon kratom secara normal tumbuh dengan tinggi sekitar 4-9 m, tapi ada juga yang melaporkan tingginya mencapai 15-30 m.
Lihat juga video 'Pro-Kontra Daun Kratom, Komoditas Petani Kapuas Hulu yang Tuai Kontroversi':
Pemanfaatan Tradisional
Berdasarkan penelitian Asep Gana Suganda dari Sekolah Farmasi ITB pada tahun 2019, kratom telah dimanfaatkan secara tradisional orang masyarakat sejak dulu.
Di Bengkulu, daun kratom dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, dan sakit kepala. Di Sulawesi Barat, daunnya dimanfaatkan untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.
Sedangkan di Kalimantan Timur, kulit batangnya dimanfaatkan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, serta menghilangkan lelah dan pegal linu.
Tersebar di Kalbar
Ladang kratom di Kalbar menyebar dari Pontianak hingga Kapuas Hulu. Hampir 90% wilayah Kalbar atau sekitar 42.201 hektare merupakan lumbung basah yang artinya menjadi lahan subur untuk tanaman kratom. Sebesar 90% kratom diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, hingga beberapa negara Asia.
Harga Kratom
Lantas, berapa harga kratom? Berdasarkan data BNN tahun 2019, harga kratom daun basah sekitar Rp 8 ribu per kg. Sedangkan remahan kratom Rp 26 ribu per kg.
Lalu untuk bentuk bubuk halus, kratom untuk dalam negeri dipatok pada harga Rp 40-45 ribu per kg. Sedangkan jika diekspor harganya sekitar Rp 100 ribu.
Kontroversi Kratom
Di tengah kontroversi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalbar mengekspor kratom langsung dari Kota Pontianak menuju Belanda.
"Hari ini kami melakukan kegiatan ekspor langsung dari Pontianak menuju Belanda dengan menggunakan maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia, dari Pontianak," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan PKTN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kalbar, di Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya, seperti dilansir Antara, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, kegiatan ekspor ini menunjukkan kratom sebagai komoditas yang memiliki nilai jual tinggi.
"Ini membuktikan bahwa memang untuk komoditi kratom merupakan komoditi yang bernilai ekonomi sangat tinggi. Didukung oleh rekan-rekan Bea Cukai dan yang terkait dengan lintas sektoral, tentunya yang membawahi sektor ekonomi," kata Eko.
Menurutnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah mengatakan bahwa pergerakan ekonomi Kalbar saat ini dalam tren positif. Disperindag mengajak mengawal momentum ini, salah satunya dengan tetap menjaga ritme kinerja ekspor.
"Kami bersama instansi lembaga terkait lainnya yang juga membantu dalam mengayomi PT Borneo Titian Berjaya (BTB) dengan mulai membuka jalur pengirim langsung ke Belanda," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait eksistensi tanaman kratom yang jadi kontroversi. Bagi Sutarmidji, tanaman kratom merupakan komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kemarin saya sudah bilang ke Menteri Pertanian dan beliau akan bicara dengan presiden," ujar Sutarmidji dilansir dari Antara, Minggu (19/9).
Sutarmidji sendiri sudah mengumpulkan sejumlah data soal tanaman kratom. Surat ke Jokowi akan segera menyusul.
Sutarmidji menyebut tanaman kratom sering dikaitkan dengan ganja, padahal efeknya berbeda.
"Mereka bilang kratom itu zat adiktifnya empat kali dibandingkan ganja, tetapi saya katakan bahwa orang yang mengonsumsi kratom tidak berhalusinasi sedangkan mengonsumsi ganja pasti berhalusinasi, bahkan urine orang yang mengonsumsi kratom belum tentu positif," tuturnya.
Kratom Masuk Narkotika Golongan 1
Daun Kratom telah dimasukkan dalam golongan 1 narkotika. Daun yang banyak dibudidaya di Kalbar ini akan dibuat regulasinya supaya tak dijual bebas ke masyarakat luas.
Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs Heru Winarko dalam FGD tentang kratom yang dilaksanakan oleh pihaknya di Pontianak, menyatakan dengan tegas bahwa Kratom masuk kategori golongan 1 di dalam narkotika.