IPW mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. IPW juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui niat Sigit tersebut.
"IPW menilai bahwa upaya Kapolri adalah niat baik yang perlu didukung," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Sugeng menyatakan, IPW mendukung langkah Kapolri berkeinginan menerima 56 pegawai eks KPK yg diberhentikan oleh KPK untuk menjadi pegawai ASN Polri. Meski demikian, ada kendala jika niat baik ini ingin diwujudkan.
Menurut Sugeng, yang menjadi masalah adalah peraturan perundang-undangan yaitu KUHAP dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Yang menjadi masalah adalah apakah peraturan perundang-undangan yaitu KUHAP dan UU NO. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian memungkinkan mereka bisa bertugas sebagai penyidik atau penyelidik tipikor di Polri karena peraturan tersebut tegas menyatakan penyelidik dan penyidik adalah anggota Polri bukan ASN," paparnya.
"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dalam renstra Polri dalam bidang antikorupsi mungkin bisa," sambungnya.
Menurut Sugeng, Sigit pasang badan dalam rencana menampung eks pegawai KPK. Kapolri menurutnya menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi bahwa eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK jangan dipecat.
Sugeng sendiri mengapresiasi restu yang diberikan Jokowi ke Sigit. Dia mengatakan, IPW melihat Kapolri memaknai pernyataan Presiden agar 56 eks pegawai KPK tidak dipecat sebagai amanat yang harus ditindaklanjuti dengan usulan menerima semuanya sebagai ASN Polri.
"IPW apresiasi langkah itu (dukungan Jokowi ke Kapolri-red) karena hak atas pekerjaan adalah hak asasi manusia," ucapnya.
Baca di halaman selanjutnya soal dasar aturan Jokowi izinkan Kapolri...
(hri/fjp)