Cerita Saksi Tak Ikut Telanjang tapi Bisa Lihat Wujud 'Babi Ngepet'

Sidang Hoax Babi Ngepet

Cerita Saksi Tak Ikut Telanjang tapi Bisa Lihat Wujud 'Babi Ngepet'

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 16:15 WIB
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoax babi ngepet
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus hoax babi ngepet di Depok. (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Warga Bedahan, Depok, Adi Firmanto, menyampaikan kesaksiannya tentang detik-detik penangkapan babi di Bedahan, Depok dalam sidang kasus penyebaran hoax babi ngepet di Depok. Adi Firmanto menceritakan tentang detik-detik penangkapan babi tersebut.

Awalnya Adi bercerita kepada terdakwa Adam Ibrahim bahwa dirinya mengalami kehilangan uang hingga total Rp 2 juta. Kemudian, terdakwa Adam juga mengaku sering mendengar keluhan warga sekitar tempat tinggalnya yang mengalami kehilangan uang.

Kemudian Adam mengatakan kepada Adi diduga uang tersebut hilang secara misterius atau gaib. Adam juga mengatakan kepada Adi niat untuk menangkap hal misterius itu dengan cara menyiapkan ritual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma saya bilang, 'Kalau secara gaib itu artinya bentuknya apa nih?', saya bilang gitu. 'Ya bisa banyak kemungkinan bisa tuyul bisa babi, dll bisa pesugihanlah bahasanya' kata terdakwa kepada Adi," kata Adi dalam persidangan di PN Depok, Depok, Selasa (28/9/2021).

Setelah itu, Adam mengatakan kepada Adi jika ingin menangkap hal gaib tersebut ada syaratnya, yaitu menyiapkan bahan-bahan ritual. Lalu, terdakwa Adam meminta Adi ikut patungan sejumlah Rp 1,4 juta sehingga masing-masing Rp 700 ribu untuk menyiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk ritual penangkapan itu.

ADVERTISEMENT

"Terus saya bilang, 'Ya caranya gimana?". 'Ya minimal harus ada kita buat beli bahan mediasinya,' katanya. Saya tanya, 'Seperti apa bahan yang dibeli?'. 'Kalau itu nanti jadi tugas saya deh' kata terdakwa. 'Saya nggak tahu apa saja yang harus dibeli. Paling nggak kita harus ngeluarin uang di angka Rp 1,4 juta," kata Adi.

Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Adam mengaku hanya dapat patungan Rp 500 ribu saja, sehingga Adi pun menambah Rp 200 ribu lagi dan mentransfer Adam Rp 900 ribu. Setelah mentransfer uang tersebut Adi diminta menunggu oleh Adam hingga akhirnya pada 26 April sekitar pukul 21.00 WIB malam, Adi dan 4 warga lainnya berkumpul di depan rumah terdakwa Adam.

Lampu Rumah Warga Sekitar Diminta Dimatikan

Dalam pertemuan itu, Adam mengatakan tentang rencana penangkapan babi tersebut, Adam juga membagi posisi 4 warga tersebut untuk bersiap di sekitar samping rumah terdakwa. Adi mengatakan Adam juga meminta agar lampu di sekitar lingkungannya dimatikan sekitar pukul 22.00 WIB.

"Lampu dimatikan dulu sekitar situ. Masing-masing kan ada rumah itu, ya sekitar kurang lebih jam 22.00 malam. Saya tanya prosesnya berapa lama. 'Ya nanti kita lihat saja nanti apa yang hadir dulu' kata terdakwa. Kalau saya kan posisinya saya waktu itu, saya mengkomandonya lewat WA. Terdakwa di kamarnya di dalam rumah," kata Adi.

Saat itu situasi dalam keadaan gelap, tetapi ada orang lain datang ke rumah terdakwa Adam. Adi pun bertanya kepada Adam terkait kedatangan orang tersebut, Adam mengatakan bahwa dua orang yang datang adalah ada anak buahnya yang mengantarkan setoran.

"Saya tanya siapa itu yang datang, dia bilang itu anak buah saya mau nganterin setoran. Cuma saya bilang gini... apa kira-kira nggak mengganggu ritual tidak, dia bilang mudah-mudahan tidak," katanya.

Tak lama kemudian, Adi menerima pesan dari dari Adam sekitar tengah malam untuk segera menangkap babi tersebut. Namun Adam telah menyampaikan syaratnya orang yang menangkap harus telanjang.

"Pas anak buahnya pergi dikabarkan jam 00.00 lebih itu langsung dia telpon saya, udah Bang Adi keluar semua, ini sudah jadi, babinya sudah jadi, sudah wujud babi, tangkap," kata Adi.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam pertemuan sebelumnya, Adam telah membagi peran tiap warga yang menangkap, misalnya 4 orang yang menangkap harus bertelanjang. Sementara Adi hanya diminta mengumpulkan baju untuk dipakai lagi warga tersebut.

"Karena kalau kita nangkap dalam proses setengah-setengah itu percuma katanya, sudah langsung keluar semua, keluar dah tuh yang bagian nangkap. Saya pun juga ikut lari dan mengejar, tapi pada saat itu memang kita belum tahu bentuknya seperti apa karena kan gelap. Pada waktu itu kita masih cari-cari tuh, ternyata ada babi dari arah rumah terdakwa lari ke sana kemari," katanya.

Setelah babi tersebut tertangkap, kemudian diletakkan di kandang yang berada di dekat rumah terdakwa Adam. Adi mengatakan awalnya kandang tersebut telah disiapkan oleh terdakwa yang dibantu warga sekitar.

Sementara itu, Adi mengaku walau tidak ikut bertelanjang seperti warga lain yang menangkap, tetapi menurutnya ia tetap dapat melihat wujud hewan babi itu. Hal itu diakui Adi saat ditanyai hakim.

"Saudara kan berperan pada malam hari Saudara tidak dalam keadaan bugil, sementara yang nangkap berempat dalam keadaan bugil, ketika Saudara tidak dalam keadaan bugil, nampak nggak babi itu lari?" tanya hakim.

"Kelihatan," jawab Adi.

Adi mengaku baru tahu dari pengakuan terdakwa Adam saat di kantor polisi bahwa babi 'ngepet' tersebut rekayasanya saja.

"Setelah sudah di Polsek tanggal 28, kita sama-sama. Itu dari pengakuan terdakwa sendiri. Ya bukan jadi-jadian, melainkan babi beberan, menurut dia belinya dari online. Kalau harganya dia bilang sih Rp 900 rib, tapi saya online-nya juga ga tau. Saya padahal bukan mau beli itu enggak," kata Adi.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Akibat perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads