Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Alex Noerdin disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Masjid Palembang akan dibangun di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang. Lokasi lahan hanya berjarak kurang dari 1 kilometer (km) dari kantor Kejati Sumsel.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Sumsel menyatakan lahan pembangunan Masjid Sriwijaya berjarak sekitar 500 meter dari Kejati Sumsel.
"Iya sekitar 500 meteran lah jaraknya (antara gedung kantor Kejati Sumsel dan Lahan Masjid Sriwijaya), itu dipisah oleh lahan tanah kosong," kata Ferry Kurniawan, Deputi MAKI Sumsel, kepada detikcom, Kamis (23/9).
Lokasi tersebut berseberangan jalan dengan Kampus B Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah dan Kantor Imigrasi Kelas 1A Palembang.
Di sana juga terlihat pelang atau segel yang bertulisan 'Kawasan & Bangunan ini dalam proses penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan'.
Erlin (49), warga sekitar, yang sudah berdomisili sejak puluhan tahun lalu, mengatakan lahan tersebut memang sempat terjadi sengketa antara warga dan pemerintah. Sengketa itu, kata dia, terjadi beberapa tahun lalu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/dhn)