"Memang pernah ada dulu kalau tidak salah sengketa lahan. Dulu ada plangnya di sana, tapi nggak tahu sekarang sudah tak ada lagi," kata Erlin saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan tanah tersebut memang bukan sepenuhnya milik pemerintah, namun sebagian merupakan milik masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar lokasi pembangunan masjid itu sebagian bukan milik pemda, ada sebagian lagi milik masyarakat," kata Khaidirman.
Kejagung sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. Pembangunan belum rampung meski dana yang dikucurkan sudah mencapai Rp 130 miliar.
"Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9).
Selain itu, Leonard mengatakan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang, ini tidak sesuai dengan prosedur. Dana dikucurkan diduga hanya atas perintah Alex Noerdin.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," jelas Leonard.
(jbr/dhn)