Kasus hukum yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte bertambah. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini.
Dirangkum detikcom, ada tiga kasus yang menjerat Irjen Napoleon. Berikut selengkapnya:
Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.
Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon. Napoleon dinyatakan hakim menerima uang USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, yang jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 miliar.
"Fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul oleh Brigjen Prasetijo, kemudian saksi Tommy Sumardi dan Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih, yang mana paper bag itu berisi uang," ucap hakim anggota Joko Soebagyo.
Hukuman Irjen Napoleon dikuatkan di tingkat banding. Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).
Simak video 'Pengacara: Napoleon Bonaparte Tak Pernah Nyatakan Aniaya Kace!':
(idn/fjp)