Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar dari sejumlah perusahaan. Ini rincian penerimaan suapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/9/2021), jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Dalam penerimaan suap ini, jaksa KPK mengatakan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Wawan dkk ini juga menerima suap bersama Angin dan Dadan. Jaksa menyebut suap yang diterima Angin dan Dadan itu sebagian dibagi untuk Wawan dkk.
Berikut rincian penerimaan suap Angin dan Dadan:
1. PT GMP Rp 15 miliar
Untuk GMP, tim pemeriksa mulanya menemukan potensi pajak dari analisis risiko yang dibuat untuk 2016 sebesar Rp 5,059 miliar. Saat melakukan pemeriksaan lapangan, tim menemukan catatan di ruang kerja Teh Cho Pong selaku finance manager PT GMN yang menginstruksikan agar invoice yang dikeluarkan GMP direkayasa.
Atas hal tersebut, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sebagai konsultan pajak PT GMP meminta Angin dan Dadan agar nilai pajak perusahaan tersebut direkayasa. Mereka menawarkan uang 'imbalan' untuk merekayasa nilai pajak mereka.
"Ryan menyampaikan permohonan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP serta uang Rp 30 miliar sebagai fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural serta pembayaran pajak PT GMP," kata jaksa.
Angin pun menyepakati itu, sehingga nilai pajak PT GMP menjadi Rp 19.821.605.943 sesuai permintaan GMP. Atas hal itu, Angin pun meminta uang komitmen sebesar Rp15 miliar kepada Angin dan Dadan melalui tim pemeriksa.
Permintaan itu pun disetujui oleh GMP. Uang Rp 15 miliar diserahkan GMP secara tunai, uang diantar ke Angin dari Lampung Tengah.
Lihat juga video 'Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Bui':
(zap/dwia)