Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar dari sejumlah perusahaan. Ini rincian penerimaan suapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/9/2021), jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Dalam penerimaan suap ini, jaksa KPK mengatakan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan dkk ini juga menerima suap bersama Angin dan Dadan. Jaksa menyebut suap yang diterima Angin dan Dadan itu sebagian dibagi untuk Wawan dkk.
Berikut rincian penerimaan suap Angin dan Dadan:
1. PT GMP Rp 15 miliar
Untuk GMP, tim pemeriksa mulanya menemukan potensi pajak dari analisis risiko yang dibuat untuk 2016 sebesar Rp 5,059 miliar. Saat melakukan pemeriksaan lapangan, tim menemukan catatan di ruang kerja Teh Cho Pong selaku finance manager PT GMN yang menginstruksikan agar invoice yang dikeluarkan GMP direkayasa.
Atas hal tersebut, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sebagai konsultan pajak PT GMP meminta Angin dan Dadan agar nilai pajak perusahaan tersebut direkayasa. Mereka menawarkan uang 'imbalan' untuk merekayasa nilai pajak mereka.
"Ryan menyampaikan permohonan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP serta uang Rp 30 miliar sebagai fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural serta pembayaran pajak PT GMP," kata jaksa.
Angin pun menyepakati itu, sehingga nilai pajak PT GMP menjadi Rp 19.821.605.943 sesuai permintaan GMP. Atas hal itu, Angin pun meminta uang komitmen sebesar Rp15 miliar kepada Angin dan Dadan melalui tim pemeriksa.
Permintaan itu pun disetujui oleh GMP. Uang Rp 15 miliar diserahkan GMP secara tunai, uang diantar ke Angin dari Lampung Tengah.
Lihat juga video 'Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Bui':
2. PT Bank Panin SGD 500 Ribu
Pemberian kedua berawal ketika tim pemeriksa menemukan potensi pajak 2016 untuk Bank Panin sebesar Rp 81,653 miliar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata diperoleh Bank Panin kurang bayar pajak sejumlah Rp 926,263 miliar.
Setelah itu, Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi serta meminta agar kewajiban pajak bank tersebut menjadi hanya Rp 300 miliar serta menjanjikan commitment fee Rp 25 miliar.
"Setelah mendapat persetujuan dari Para Terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank PANIN. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843," kata jaksa.
Setelah angka itu keluar, ternyata pihak Bank Panin hanya memberikan fee sebesar SGD 500 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 25 miliar. Angin dan Dadan disebut jaksa tidak mempermasalahkan hal itu dan menerima uang itu.
"Selanjutnya Terdakwa II dan Wawan Ridwan menemui Terdakwa I (Angin Prayitno) dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi Rp 5 miliar dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 25 miliar dimana Terdakwa I tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Terdakwa I melalui Terdakwa II (Dadan Ramdini)," ucap jaksa.
3. PT Jhonlin Baratama (JB) SGD 3,5 juta
Pemberian ketiga, ketika tim pemeriksa menemukan potensi pajak PT JB Tahun 2016 sebesar Rp 6,608 miliar, sedangkan untuk 2017 sebesar Rp 19,049 miliar. Kemudian saat tim yang ditunjuk Angin itu melakukan pemeriksaan lapangan, Agus Susetyo sebagai konsultan pajak yang ditunjuk JB meminta tim pemeriksa agar merekayasa pajak PT JB, dan nilai pajaknya dibuat di kisaran Rp 10 miliar saja.
Agus juga menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar. Atas permintaan tersebut, tim pemeriksa lantas memberitahu ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dan disetujui oleh keduanya.
Tindak lanjut persetujuan itu, tim melakukan pemeriksaan tanpa mendetail dan menyeluruh sehingga nilai pajak PT JB menjadi Rp 10.689.735.155.
"untuk tahun 2016 Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT JHONLIN BARATAMA sebesar Rp 70.682.283.224, sementara untuk tahun 2017 Febrian mengatur angka lebih bayar pajak PT JHONLIN BARATAMA sebesar Rp 59.992.548.069,00. Sehingga jumlah kurang pajak PT JHONLIN BARATAMA sebesar Rp 10.689.735.155, padahal seharusnya sebesar Rp 63.667.534.805," ungkap jaksa.
"Dengan cara mengatur angka PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 dan PPh Pasal 29 Badan Tahun Pajak 2016 serta mengatur PPh Pasal 23 untuk tahun 2017. Selanjutnya, draft LHP tersebut dimintakan persetujuan kembali secara berjenjang oleh Wawan Ridwan kepada Terdakwa II (Dadan Ramdani) dimana Terdakwa II menyetujuinya," lanjut jaksa.
Atas dikabulkannya permintaan itu, PT JB kemudian menyerahkan fee senilai SGD 3,5 juta ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melalui Yulmanizar. Pemberian dilakukan secara bertahap.
"Bahwa dari uang total sebesar SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar tersebut kemudian untuk setiap kali penerimaan para Terdakwa menerima SGD 1,750 juta yang diserahkan oleh Wawan Ridwan melalui Terdakwa II (Dadan). Sedangkan sisanya diterima oleh Tim Pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulamanizar, dan Febrian, yang masing-masing mendapatkan bagian fee dengan total sebesar SGD 437.500, sedangkan sebesar SGD 500 ribu diberikan kepada Agus Susetyo," sebut jaksa.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Penerimaan suap dilakukan oleh Angin bersama Dadan Ramdani.
"Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/9).
Jika dirupiahkan, SGD 4 juta itu senilai Rp 42.169.984.851 (miliar). Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 57.169.984.851 (miliar).
Karena itu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.