Tersangka Kemungkinan Bertambah
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus kebakaran tersebut. Polisi masih membuka kemungkinan tersangka bertambah.
"Masih berkembang," jawab Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Ketiganya dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan pegawai lapas yang bertugas saat kebakaran maut terjadi.
Tubagus tidak memerinci bentuk kelalaian dari ketiga tersangka. Dia hanya menyebut proses penetapan tersangka itu usai polisi menyandingkan SOP dan penanganan di lapas hingga fakta temuan di lapangan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.
(mea/mea)