Sangkaan Lalai Bikin Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Round-Up

Sangkaan Lalai Bikin Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 07:29 WIB

Tersangka Kemungkinan Bertambah

Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus kebakaran tersebut. Polisi masih membuka kemungkinan tersangka bertambah.

"Masih berkembang," jawab Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Ketiganya dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.

Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan pegawai lapas yang bertugas saat kebakaran maut terjadi.

ADVERTISEMENT

Tubagus tidak memerinci bentuk kelalaian dari ketiga tersangka. Dia hanya menyebut proses penetapan tersangka itu usai polisi menyandingkan SOP dan penanganan di lapas hingga fakta temuan di lapangan.

"Tentang detailnya biarlah itu menjadi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads