Anggota DPR ke Calon Hakim Agung: Hadi Poernomo Bebas, Kok Anas Tidak?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 15:32 WIB
Haswandi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi mencecar calon hakim agung Haswandi. Di mana Haswandi selaku ketua majelis membebaskan Hadi Poernomo, tapi di posisi yang sama, Anas Urbaningrum tidak dibebaskan. Padahal, Haswandi berkeyakinan penyidik KPK yang bukan dari Polri bukan penyidik.

"Hadi Poernomo dinyatakan penyidik KPK bukan penyidik dan bebas. Sedangkan Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, penyidik KPK adalah penyidik, kena," kata Habib dalam fit and proper test di DPR sebagaimana disiarkan channel YouTube DPR, Senin (20/9/2021).

Haswandi menjadi hakim tunggal di kasus Hadi Poernomo dan menyatakan KPK tidak berwenang menyidik karena bukan penyidik polisi. Namun di kasus Anas Urbaningrum, Haswandi tidak mempersoalkan keabsahan penyidik dan tetap menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ke Anas Urbaningrum.

"Apa boleh hakim dalam kasus yang sama berubah pendapatnya?" tanya Habib.

Saat melepaskan Hadi Peornomo, Haswandi menyatakan bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan Dadi Mulyadi dan penyidikan yang dilakukan Ambarita Damanik tidak sah. Pasalnya, Dadi tidak menyandang status penyelidik pegawai negeri sipil di instansi asalnya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Status Dadi hanya sebatas sebagai auditor. Ambarita, kata Haswandi, telah diberhentikan secara terhormat dari Polri sejak 25 November 2014. Dengan demikian, status penyidik yang sebelumnya melekat kepadanya telah hilang sejak ia diberhentikan.

Anas Urbaningrum di sidang Tipikor Jakarta, Kamis (7/8/2014). (Rachman Haryanto/detikcom)

"Ini kasus pidana, dasarnya dakwaan. Kalau di eksepsi tidak dimasukkan, hakim tidak bisa masuk ke sana (kasus Anas Urbaningrum dkk, red). Sehingga yang dipersoalkan itulah yang dibahas oleh hakim," jawab Haswandi singkat karena terbatas waktu.

Haswandi kemudian pamer putusannya yang menjatuhkan hukuman mati gembong narkoba Freddy Budiman. Salah satu yang dia tonjolkan adalah mencabut hak menggunakan HP bagi Freddy Budiman. Menurutnya, hal itu bagian dari penemuan hukum karena tidak diatur dalam KUHP.

"Saya mencabut hak komunikasi karena waktu dibuat KUHP zaman itu belum ada HP," kata Haswandi.

Sementara itu, calon hakim agung Yohanes Priyana dinilai anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio menilai makalah yang dibuat oleh Yohanes bisa disebut plagiarisme.

"Dalam hal ini tidak ada catatan kakinya. Jadi kami bisa menganggap ini sebagai plagiarisme," kata Ichsan.

Fit and proper test diikuti 11 calon hakim agung. Berikut nama-nama 11 orang tersebut:

Kamar Pidana1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata

9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)

10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer

1. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)

Simak video 'DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Ini Nama-namanya!':






(asp/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork