Diminta Periksa PN Jaksel soal Hadi Poernomo, Ketua MA: Tidak Bisa

Diminta Periksa PN Jaksel soal Hadi Poernomo, Ketua MA: Tidak Bisa

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 14:29 WIB
Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua MA Hatta Ali menolak permintaan KPK menurunkan Bawas MA guna memeriksa PN Jaksel. Alasannya, hakim memiliki sifat independen.

"Tidak bisa, hakim itu sangat independen. Kalau ada laporan ke MA menyangkut masalah teknis, kami tidak boleh memeriksa," ujar Hatta Ali seusai acara laporan kinerja MA 2016 di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Kamis (9/2/2017).

Hatta mengungkap alasan penolakan permintaan KPK terkait dengan praperadilan Hadi Poernomo di PN Jaksel. Sebab, kalau soal teknis persidangan sampai diperiksa, hal itu dapat menghilangkan independensi hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa, kalau kami memeriksa, yang saya khawatirkan nanti hakim tidak berani memutus. Akhirnya yang penting asal atasan senang. Kalau ini terjadi, berbahaya, yang rugi siapa. Kalian semua masyarakat rugi. Ada keluarga kita beperkara karena hakimnya takut diperiksa, akhirnya cari yang safety saja. Ini yang sudah salah bagi seorang hakim," jelas Hatta.

Hatta pun meminta para hakim berani mengambil keputusan. Selain itu, keputusan yang diambilnya harus berani dipertanggungjawabkan.

"Hakim itu harus berani kalau memang tidak salah nyatakan itu tidak salah, kalau memang salah nyatakan salah. Saya justru malah menuntut hakim saya untuk punya keberanian," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat setelah ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.

Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi.

"Bagian Pengawasan MA juga perlu memeriksa lebih lanjut pertimbangan yang muncul dalam putusan PK tersebut. Karena, selain dikatakan melebihi wewenang, juga dikaitkan dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (2/2). (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads