KPK Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 11:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Hadi Poernomo sempat melayangkan keberatannya atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terhadapnya. Hadi berpendapat, sesuai KUHAP, yang dapat diproses PK adalah terpidana. Bagaimana pendapat KPK?

"Kan itu ada di dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sudah kita sebutkan semua bahwa praperadilan tidak dapat di PK kan tapi karena ada terjadi penyelundupan hukum, kita mengikuti SEMA itu," ujar tim biro hukum KPK, Yudi Kristiana kepada wartawan usai persidangan, Rabu (16/9/2015).

Dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo, Hakim Tunggal Haswandi pada 26 Mei lalu menilai penyidikan terhadap Hadi tidak sah dan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut. Hal ini dianggap KPK sebagai penyelundupan hukum yang sudah diatur di dalam SEMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu, (putusan praperadilan) yang menjadi pertimbangan. Nanti majelis di tingkat Mahkamah Agung yang akan membahasnya," jelas Yudi.

"Jadi isinya, kita kembali kepada permohonan yang pernah diajukan, di mana terjadi apa yang disebut dengan penyelundupan hukum," sambungnya.

Walaupun sempat kalah di tingkat praperadilan, Yudi mengaku pihak KPK tak gentar. "Meskipun kami dulu kalah saat praperadilan, kami tetap optimis sampai di tingkat terakhir. Kami tetap optimis," tutupnya.

(rni/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads