Kepala BPKD DKI Dipanggil KPK Lagi di Kasus Pengadaan Lahan Munjul

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 10:16 WIB
Kepala BPKD DKI Edi Sumantri, berpeci, foto diambil sebelum pandemi COVID-19. (Amelia-detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, sebagai saksi di kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Edi Sumantri sebelumnya sempat diperiksa KPK juga terkait perkara ini.

"Sebagai saksi TPK terkait pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk tersangka YRC (Yoory Pinontoan Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

KPK juga memanggil Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi dan Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari, sebagai saksi di kasus ini. Mereka semua diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan.

Selanjutnya, ada tiga saksi lainnya yang akan diperiksa KPK. Saksi itu di antaranya pihak keuangan PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia; Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo dan swasta, Anndika Satiharidi Arfa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Lihat juga video 'Terjaring OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':



Selanjutnya, dugaan jumalh kerugian keuangan negara:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork