Kepala BPKD DKI Dipanggil KPK Lagi di Kasus Pengadaan Lahan Munjul

Kepala BPKD DKI Dipanggil KPK Lagi di Kasus Pengadaan Lahan Munjul

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 10:16 WIB
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri.
Kepala BPKD DKI Edi Sumantri, berpeci, foto diambil sebelum pandemi COVID-19. (Amelia-detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, sebagai saksi di kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Edi Sumantri sebelumnya sempat diperiksa KPK juga terkait perkara ini.

"Sebagai saksi TPK terkait pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk tersangka YRC (Yoory Pinontoan Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

KPK juga memanggil Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi dan Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari, sebagai saksi di kasus ini. Mereka semua diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ada tiga saksi lainnya yang akan diperiksa KPK. Saksi itu di antaranya pihak keuangan PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia; Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo dan swasta, Anndika Satiharidi Arfa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

ADVERTISEMENT

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Lihat juga video 'Terjaring OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, dugaan jumalh kerugian keuangan negara:

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads