Nasib Holywings Kemang, Jakarta Selatan bak jatuh tertimpa tangga seusai kasus kerumunan yang bikin heboh publik. Setelah operasional kafe dibekukan, kini Manajer Outlet Holywings Kemang menjadi tersangka.
Sang manajer berinisial JAS dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia juga dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP karena dinilai melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak rangkuman perjalanan Holywings Kemang ditutup hingga manajer jadi tersangka sebagai berikut:
Dirazia Polisi
Kerumunan Holywings Kemang ini terungkap setelah dirazia tim gabungan Polda Metro Jaya jelang Minggu (5/9) dini hari. Holywings Kemang kedapatan penuh sesak pengunjung malam itu.
"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).
Ditutup Selama 3 Hari
Keesokan harinya, Senin (6/9), Satpol PP DKI Jakarta turun ke lokasi. Saat itu, Satpol PP hanya menjauhkan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Senin (6/9).
Simak video 'Jadi Tersangka, Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan':
Halaman selanjutnya, Satpol PP kembali ke lokasi dan akhirnya menjatuhkan sanksi lebih tegas
Akhirnya Ditutup dan Didenda Rp 50 Juta
Namun rupanya kerumunan Holywings ini cukup membuat gaduh. Sampai-sampai Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut menyoroti kerumunan di kafe Jakarta.
Belum genap 1 hari, Satpol PP DKI Jakarta kembali turun ke lokasi, tepatnya pada Senin (6/9) malam. Kasatpol PP DKI Arifin yang memimpin ke lokasi menyatakan Holywings ditutup selama PPKM dan dikenai sanksi Rp 50 juta.
"Mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020, maka dari itu sanksi yang dikenakan kepada Holywings ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara operasional, izinnya kita bekukan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Jakarta Selatan, Senin (6/9) malam.
"Kemudian dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Holywings 3 Kali Melanggar
Arifin mengatakan pembekuan izin operasional itu diberikan lantaran Holywings bukan sekali ini melanggar kapasitas di masa PPKM. Satpol PP DKI Jakarta mencatat Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta.
"Kita menemukan pelanggaran terhadap aktivitas kegiatannya, di mana tempat ini ada pelanggaran terkait kapasitas, kemudian juga terkait jam operasional," kata Arifin.
"Dan berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ke-3 kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada bulan Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," tambahnya
Baca di halaman selanjutnya: kerumunan di Holywings disidik polisi hingga manajer jadi tersangka
Manajer Holywings Tersangka Kerumunan
Pihak kepolisian juga turun melakukan penyelidikan. Tidak lebih dari 2 minggu, polisi kemudian menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang, JAS sebagai tersangka di kasus kerumunan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah Manajer Outlet Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
JA dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 dan/atau Pasal 218 KUHP atas kasus tersebut.
"Ancamannya tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Meski begitu, JAS tidak ditahan polisi. Selanjutnya polisi akan memeriksa JAS pada Rabu (22/9) mendatang.
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu (22/9) besok. Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9).