Satpol PP Sanksi Holywings Kemang: Izin Dibekukan Selama PPKM-Denda Rp 50 Juta

Satpol PP Sanksi Holywings Kemang: Izin Dibekukan Selama PPKM-Denda Rp 50 Juta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 20:58 WIB
Holywings Kemang Disegel Satpol PP
Holywings Kemang Disegel Satpol PP (Faiz/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung. Tak hanya itu, Kafe Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

"Malam ini akan kita kenakan denda dan juga penutupan selama pembekuan ya termasuk pembekuannya selama PPKM, (denda) Rp 50 juta," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Ujang menyebut sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis. Serta sanksi penutupan Kafe Holywings selama 3 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita kenakan sanksi karena teguran tertulis sudah, sudah dikenakan penutupan 3x24 jam sudah," tuturnya.

Ujang mengungkap, saat kejadian, lampu di depan Kafe Holywings tampak mati tapi suasana parkiran ramai kendaraan. Melihat adanya kejanggalan, Satpol PP pun langsung bergerak.

ADVERTISEMENT

"Parkiran kelihatan ada, cuman depannya saja dimatikan, cuman kita tahu ada parkiran penuh ya kita kunjungi," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Diketahui, Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek karena beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun membubarkan kerumunan itu dan meminta pengunjung pulang.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat patroli gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Kita cuma imbauan aja supaya mereka pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).

Manajemen Holywings Kemang Diproses Hukum

Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak manajemen Holywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan itu dengan UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.

Halaman 2 dari 2
(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads