Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Kini, izin usaha Holywings dibekukan.
"Mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020, maka dari itu sanksi yang dikenakan kepada Holywings ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara operasional, izinnya kita bekukan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Arifin mengatakan pembekuan izin operasional itu diberikan lantaran Holywings bukan sekali ini melanggar kapasitas di masa PPKM. Satpol PP DKI Jakarta mencatat Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta.
"Kita menemukan pelanggaran terhadap aktivitas kegiatannya, di mana tempat ini ada pelanggaran terkait kapasitas, kemudian juga terkait jam operasional," kata Arifin.
"Dan berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ke-3 kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada bulan Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," tambahnya.
Sanksi Denda Rp 50 Juta
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Holywings Kemang. Tidak main-main, dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
"Kemudian dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan pengelola Holywings menerima keputusan tersebut. Denda sudah dibayar.
"Kami juga sudah sampaikan ke pihak Holywings, mereka menerima dengan baik dan dendanya langsung dibayarkan," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya, Holywings juga diusut polisi
Simak Video: Luhut Soroti Holywings Kemang: Tak Patuh Prokes!