Satpol PP: Holywings Kemang Sudah 3 Kali Langgar PPKM Jakarta

Satpol PP: Holywings Kemang Sudah 3 Kali Langgar PPKM Jakarta

Faiz Iqbal Maulid - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 21:18 WIB
Holywings Kemang Disegel Satpol PP
Holywings Kemang Disegel Satpol PP (Faiz/detikcom)
Jakarta -

Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Kini, izin usaha Holywings dibekukan.

"Mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020, maka dari itu sanksi yang dikenakan kepada Holywings ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara operasional, izinnya kita bekukan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Arifin mengatakan pembekuan izin operasional itu diberikan lantaran Holywings bukan sekali ini melanggar kapasitas di masa PPKM. Satpol PP DKI Jakarta mencatat Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menemukan pelanggaran terhadap aktivitas kegiatannya, di mana tempat ini ada pelanggaran terkait kapasitas, kemudian juga terkait jam operasional," kata Arifin.

ADVERTISEMENT

"Dan berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ke-3 kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada bulan Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," tambahnya.

Sanksi Denda Rp 50 Juta

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Holywings Kemang. Tidak main-main, dendanya mencapai puluhan juta rupiah.

"Kemudian dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan pengelola Holywings menerima keputusan tersebut. Denda sudah dibayar.

"Kami juga sudah sampaikan ke pihak Holywings, mereka menerima dengan baik dan dendanya langsung dibayarkan," ujarnya.


Baca di halaman selanjutnya, Holywings juga diusut polisi

Simak Video: Luhut Soroti Holywings Kemang: Tak Patuh Prokes!

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Selidiki Kerumunan Holywings

Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak manajemen Holywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan itu dengan UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.

Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu (4/9) dini hari. Tim gabungan Polda Metro Jaya mendapati Holywings Kemang penuh sesak pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads