Kawasan wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diberlakukan ganjil genap setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Ganjil genap sejatinya dilakukan untuk mengurangi kerumunan seiring dibukanya kembali obyek wisata di masa PPKM level 3 Jakarta.
Kebijakan ganjil genap diterapkan dengan sejumlah pengaturan lainnya di hari pertama Jumat (17/9) kemarin pukul 12.00-18.00 WIB. Pengaturan ini menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola tempat wisata.
Seperti misalnya di kawasan Ancol disediakan kantong parkir bagi pengunjung yang kendaraannya terkena ganjil genap. Sementara di TMII memiliki kebijakan khusus dalam menyaring pengunjung yang datang untuk resepsi pernikahan.
Tak Berlaku Sanksi Tilang
Berbeda dengan pengaturan ganjil genap untuk membatasi mobilitas kendaraan di jalan raya, ganjil genap di lokasi wisata tidak berlaku sanksi tilang. Pengunjung berkendara yang kena ganjil genap hanya akan diputar balik saja.
"Tidak ada tilang karena ini anggota berjaga di pintu masuk. Bagi yang mau drop off, silakan ya. Drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak, berlaku hanya diberlakukan bagi roda empat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).
Pengaturan di Pintu Masuk Obyek Wisata
Ganjil genap di lokasi wisata tidak mempengaruhi ketentuan berkendara di jalan-jalan sekitar lokasi. Pengaturan ganjil genap di Ancol dan TMII hanya dilakukan di pintu-pintu akses masuk ke tempat wisata.
"Penganturannya yang kita jaga akses ganjil-genap itu adalah yang menjelang gerbang masuk. Jadi contoh yang kayak di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancolnya maupun di gerbang timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," imbuh Sambodo.
Lihat juga video 'Kini Lokasi Wisata Ada Ganjil Genap dari Jumat-Minggu':
Baca di halaman selanjutnya, pengunjung Ancol tetap bisa masuk
(mea/mea)