Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Ganjil genap bagi wisatawan ini berlaku mulai hari ini Jumat 17 September 2021.
"Ganjil genap di tempat wisata diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021," dikutip detikcom dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Ganjil genap di TMII dan Ancol berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Ganjil genap diterapkan pada pukul 12.00-18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.
Prokes Ketat di Tempat Wisata
Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lokasi wisata dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi wisata di level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi pedulilindungi pada kota-kota level 3," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).
Di saat yang sama, ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata saat akhir pekan. Tujuannya untuk mengurangi jumlah wisatawan yang datang.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00," ucap Luhut.
"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana jadi supaya jangan sampai yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu di mana kondisi pengunjung luar biasa banyak," sambungnya.
Simak juga video 'Kini Lokasi Wisata Ada Ganjil Genap dari Jumat-Minggu':